in ,

Menkeu Purbaya Ingin Percepat Ekonomi, Pengusaha Dorong PPN Turun Jadi 10 Persen 

Foto: PAJAK.COM

Menkeu Purbaya Ingin Percepat Ekonomi, Pengusaha Dorong PPN Turun Jadi 10 Persen 

Pajak.com, Jakarta –  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ingin fokus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui formulasi kebijakan fiskal dan moneter yang efektif. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengusulkan agar menkeu pengganti Sri Mulyani Indrawati tersebut mempertimbangkan potensi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 10 persen—dari yang saat ini berlaku sebesar 11 persen.

Ajib berpandangan, penurunan tarif PPN akan meningkatkan daya beli masyarakat yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab sebagaimana diketahui, struktur ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi masyarakat secara langsung.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 sebesar 54,25 persen.

Baca Juga  TaxPrime Tawarkan 7 Strategi Optimalkan Potensi Penerimaan PPN

“Presiden dan menteri keuangan punya kewenangan untuk membuat tarif [PPN] sampai dengan 15 persen. Artinya, tarif PPN bisa dibuat 12, 11, 10, 9 persen, itu bisa dikalkulasi secara matematika kebijakan fiskalnya—apakah merugikan atau tidaknya. Tapi dalam konteks ekonomi akan menguntungkan ketika tarif PPN-nya turun,” jelas Ajib dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi nasional, dikutip Pajak.com (11/9/25),

Adapun Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang (UU) PPN dijelaskan bahwa tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan tarif PPN menjad 11 persen pada 1 April 2022 dan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan/jasa mewah.

“Kita harus berangkat dari kondisi masyarakat saat ini, kebijakan-kebijakan pajak itu jangan terlalu menyenggol masyarakat miskin dan lain-lain. Contoh, selain PPN, tarif pajak UMKM [usaha mikro kecil dan menengah] pertahankan dulu tarif PPh final 0,5 persen. Karena scarring effect dari pandemi belum berakhir, teman-teman UMKM yang meminjam ke perbankan sekarang baru mau mulai bangkit. Jangan baru mulai tumbuh, masyarakat dibebankan dengan kebijakan pajak yang tidak pro-UMKM,” ujar Ajib.

Baca Juga  Ekonom Desak Pengganti Sri Mulyani Turunkan PPN Jadi 8 Persen dan Kenakan Pajak Kekayaan 2 Persen 

Secara simultan, ia mendesak pemerintah tidak mengganti threshold UMKM pada tahun ini. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2013, UMKM adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

“Jangan tahun ini diganti, kita lihat scarring effect teman-teman UMKM,” tandas Ajib.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *