in ,

Menkeu Purbaya Ancam Bekukan DJBC, Ini Respons Bos Bea Cukai

foto : ist

Menkeu Purbaya Ancam Bekukan DJBC, Ini Respons Bos Bea Cukai

Pajak.com, Pajak.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Djaka Budhi Utama akhirnya merespons peringatan keras dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pembekuan Bea Cukai.

Djaka menjelaskan bahwa teguran tersebut menjadi momentum penting bagi Bea Cukai untuk melakukan koreksi menyeluruh dan mempercepat pembenahan internal. Ia menilai teguran tersebut merupakan sinyal kuat agar Bea Cukai memperbaiki kinerja dan menghapus citra negatif yang masih melekat.

“Yang pasti, Bea Cukai ke depannya akan berupaya untuk lebih baik,” jelas Djaka kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (3/12/25).

Djaka menjelaskan bahwa pembenahan menjadi keharusan, terlebih Bea Cukai tidak ingin kembali mengalami situasi buruk seperti yang terjadi pada Orde Baru.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 1985-1995 itu, kita tidak ingin itu terjadi ataupun diulangi oleh Bea Cukai. Sehingga tentunya bahwa Bea Cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif kepada Bea Cukai,” tuturnya.

Menurut Djaka, pembenahan akan dimulai dari perubahan kultur kerja, peningkatan kualitas kinerja, serta penguatan pengawasan di pelabuhan dan bandara hingga peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi prioritas

“Ketika ada ketidakpuasan, ya sedikit demi sedikit kita akan berupaya untuk memperbaikinya,” lanjut Djaka.

Sebagai bagian dari transformasi, Bea Cukai mulai mengoptimalkan teknologi, termasuk sistem berbasis artificial intelligence (AI) untuk mencegah praktik under invoicing di pelabuhan.

“Kita sudah melakukan upaya untuk meng-connect-kan dengan AI. Jadi alat talent yang kita punya kita kembangkan dengan kemampuan AI. Sedikit demi sedikit, walaupun belum sempurna tapi kita sudah berupaya untuk mengarah ke sana,” jelas Djaka.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebelumnya, Purbaya sudah mengingatkan Bea Cukai untuk segera berbenah dan menunjukkan kinerja yang lebih baik. Ia bahkan membuka kemungkinan pembekuan instansi apabila perbaikan tidak berjalan sesuai harapan.

“Nanti kita lihat seperti apa. Kalau memang enggak bisa perform ya kita dibekukan. Dan betul-betul beku, artinya 16 ribu pekerja Bea Cukai kita rumahkan,” ujar Purbaya di sela acara Rapimnas KADIN 2025 di The Park Hyatt Hotel Jakarta, pada Selasa (2/12/25).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi ruang perbaikan dan percaya bahwa Bea Cukai masih memiliki potensi untuk dibentuk ulang.

Ia menambahkan bahwa proses reformasi akan menyaring pegawai yang benar-benar siap berubah. Sementara mereka yang tidak menunjukkan komitmen akan direkomendasikan untuk tidak melanjutkan tugas.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Purbaya menilai langkah terbaik adalah memberikan kesempatan bagi Bea Cukai untuk membenahi diri sebelum tindakan ekstrem diambil.

“Tapi sebaiknya kita perbaiki diri dulu sendiri. Daripada kita langsung tutup tanpa warning. Kan jelek. Enggak ada dikasih kesempatan untuk perbaiki diri,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *