Masyarakat Bisa Langsung WA Menkeu Purbaya, Laporkan Kendala Layanan Bea Cukai dan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan segera mengumumkan dua nomor WhatsApp (WA) agar masyarakat bisa langsung melaporkan berbagai kendala layanan terkait bea cukai dan pajak. Purbaya menegaskan bahwa nomor khusus ini merupakan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai penghambat aktivitas usaha sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Laporan itu kadang-kadang betul, kadang-kadang salah. Tapi saya akan buka channel langsung ke menteri [keuangan]. Jadi, mereka [masyarakat] bisa ngadu ke situ. Untuk bea cukai dan pajak, dua nomor handphone, nomor WA terpisah mungkin,” ungkap Purbaya kepada awak media di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip Pajak.com (15/10/25).
Dengan akses nomor WA itu, masyarakat bisa mengadukan persoalan mengenai biaya logistik atau dwelling time, yakni waktu total yang dibutuhkan sejak barang atau peti kemas tiba di pelabuhan hingga keluar. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dwelling time saat ini mencapai sekitar 3,5 hari.
“Rata-rata dwelling time tiga hari, tiga setengah hari, kalau enggak salah. Cuman kalau gini [ada pemeriksaan jalur hijau] lebih lama lagi diperiksa. Tadi saya lihat, dia mesti cek semuanya, setiap barang dicek. Kebanyakan kan? Nanti saya cek kalau model begini, bisa enggak 20 persen atau 30 persen saja yang dites. Enggak usah semuanya, kan lama dan biayanya besar juga,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan rencananya untuk membuat kanal khusus pengaduan terkait layanan pajak. Hal ini untuk memastikan agar pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mengganggu Wajib Pajak yang sudah menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai regulasi yang berlaku
“Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak ’meres-meres’ itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tegas Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi UU, di Gedung Parlemen, (23/9/25).
Di sisi lain, Purbaya tetap melakukan penagihan kepada 200 penunggak pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Penunggak pajak itu wajib membayar utangnya dengan total sebesar Rp60 triliun di tahun 2025.
“Tapi yang enggak bayar pajak Rp60 triliun itu Wajib Pajak besar yang sudah inkrah, saya akan paksa bayar. Pasti masuk. Nanti di tahun 2026, kita sisir lagi. Tahun depan ada yang besar sekali, tapi belum bisa saya buka,” pungkasnya.

Comments