“Marketplace” Resmi Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi e-Commerce Minta Waktu 1 Tahun untuk Transisi dan Sosialisasi
Pajak.com, Jakarta – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memerlukan masa transisi minimal satu tahun. PMK ini mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan pihaknya baru menerima salinan resmi beleid tersebut pada Senin (14/7/25) dan saat ini masih dalam tahap mempelajari isi regulasi secara menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa secara prinsip, asosiasi mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak di sektor e-commerce.
“Kami di idEA baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Selasa (15/7/25).
Budi menekankan bahwa ketentuan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang dialihkan ke platform digital. Namun ia tak menampik bahwa implementasinya tetap membawa tantangan teknis dan administratif.
“Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” jelasnya.
Konsensus para platform e-commerce anggota idEA menyimpulkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak membutuhkan waktu transisi setidaknya satu tahun. Waktu ini dibutuhkan untuk membangun sistem pelaporan, edukasi kepada seller, dan integrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
idEA juga menyoroti potensi dampak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum familiar dengan sistem administrasi perpajakan digital. Mereka menilai sosialisasi dan pendampingan teknis menjadi hal yang krusial agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan.
Selain itu, idEA mencermati bahwa meskipun PPh dibebankan kepada penjual, pada praktiknya beban tersebut bisa saja diteruskan ke konsumen tergantung strategi masing-masing pelaku usaha. Hal ini turut menjadi pertimbangan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi digital.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, menurut idEA, struktur dan kesiapan ekosistem digital Indonesia berbeda, sehingga pendekatannya perlu disesuaikan dengan kondisi lokal.
“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” pungkasnya.

Comments