Kupas Tuntas PMK 50/2025, Taxco Solution Jelaskan Regulasi Pajak Kripto Terbaru
Pajak.com, Jakarta – Aset kripto kini resmi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 atau PMK 50/2025. Aturan ini mengubah status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tax Associate Taxco Solution Nopi Rasyanti menegaskan bahwa perubahan ini membawa kepastian hukum bagi pelaku industri.
“PMK ini muncul karena adanya perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [Undang-Undang P2SK] dan regulasi ini mengakui aset kripto sebagai aset keuangan yang setara dengan surat berharga sehingga penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN,” jelas Nopi dalam webinar Mengenal PMK 50 Tahun 2025 Pajak atas Perdagangan Aset Kripto pada Kamis (14/8/25).
Sebelumnya, pengaturan pajak kripto dinilai membingungkan dan kurang adaptif. Dalam PMK 50/2025, alur perpajakan lebih sederhana. Nopi menyebut ada empat tujuan utama yakni memberikan kepastian hukum, menyederhanakan pemajakan kripto, memperkuat tata kelola, dan menumbuhkan ekosistem kripto dalam negeri.
“Penghapusan PPN ini diyakini dapat memperkuat posisi aset kripto sebagai instrumen investasi legal yang diakui dalam sistem keuangan nasional,” tambahnya.
Perubahan status kripto juga berimplikasi pada pengawasan. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2024, kewenangan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025. Dengan demikian, kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi menjadi objek PPN.
Dibandingkan aturan lama yakni PMK 68/2022, perbedaan signifikan terlihat dari lingkup objek pajak dan basis transaksi. Jika sebelumnya hanya mengatur jual beli aset kripto dengan rupiah, kini PMK 50/2025 mencakup transaksi NFT, staking, airdrop, reward token, token utilitas, hingga barter digital (swap). PPN pun dihapus, dan pelaporan meliputi berbagai aktivitas, tidak terbatas pada exchanger domestik.
Dalam ekosistem kripto, objek pajak meliputi penyerahan jasa melalui platform digital, penyerahan aset digital, serta transaksi barter atau non-fiat. Subjek pajaknya antara lain penjual aset digital atau pemberi jasa, penerima penghasilan dari aktivitas blockchain (seperti mining atau validating), platform digital, dan exchanger atau wallet provider yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Dari aspek efek terhadap kepatuhan, aturan dalam PMK 68/2022 dinilai menimbulkan kebingungan bagi pelaku, sedangkan PMK 50/2025 dipandang lebih jelas dan memberi peluang untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela.
Dalam kesempatan yang sama, Tax Associate Taxco Solution Cindy Claudia Dewi mengungkapkan PMK 50/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. “Perubahan ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan PPh Pasal 22 menjadi pajak penghasilan dengan tarif umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto mulai berlaku pada tahun pajak 2026,” jelas Cindy.
Ia memerinci bahwa perbedaan antara PMK 50/2025 dan PMK 81/2024 terletak pada beberapa aspek. Pertama, tarif PPh atas transaksi jual beli di PMK 50/2025 dibedakan antara platform dalam negeri sebesar 0,21 persen dan platform luar negeri sebesar 1 persen, sedangkan sebelumnya tarifnya sama, yaitu 0,1 persen untuk platform terdaftar di Bappebti dan 0,2 persen untuk yang tidak terdaftar.
Kedua, dari sisi PPN, pada aturan lama penjualan aset kripto melalui platform terdaftar dikenakan tarif 0,11 persen dan yang tidak terdaftar 0,22 persen, sedangkan di aturan baru transaksi kripto dibebaskan dari PPN karena dipersamakan dengan surat berharga. Ketiga, dari basis objek, PMK 50/2025 memperluas cakupan hingga mencakup perdagangan spot, perdagangan pasangan kripto, perdagangan berjangka, perdagangan dengan bot AI, perdagangan di platform internasional, NFT, staking, airdrop, reward token, token utilitas, hingga barter digital (swap).
Cindy menegaskan bahwa jasa penyedia sarana elektronik dan layanan exchange tetap mengikuti ketentuan umum PPN dan PPh pasal 17. Termasuk di dalamnya jasa withdrawal, deposit, transfer antar e-wallet, penyimpanan aset kripto, verifikasi transaksi (mining), hingga pengelolaan mining pool.
“Di PMK 81 tahun 2024 dikenakan PPN dengan besaran tertentu yaitu 1,1 persen dan PPh final 0,1 persen sedangkan di PMK 50 tahun 2025 itu dikenakan besaran tertentu PPN 2,2 persen dan dikenai PPh tarif pasal 17 atau sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan,” ujar Cindy.
Cindy menilai sebagian investor dan pelaku transaksi aset kripto belum memahami kewajiban perpajakan digital yang melekat pada aktivitas ini, sehingga dapat menyebabkan rendahnya voluntary compliance. Kondisi tersebut bukan disebabkan oleh niat menghindari pajak, melainkan karena keterbatasan pengetahuan mengenai perlakuan fiskal terhadap aset digital.
Menurutnya, saat ini platform kripto juga belum terintegrasi secara otomatis dengan sistem pelaporan DJP, sehingga pengguna harus melaporkan sendiri penghasilan dari transaksi kripto dalam SPT Tahunan. Meski demikian, DJP tetap memiliki kewenangan untuk memperoleh data jika diperlukan, dan tidak menutup kemungkinan akan hadir sistem integrasi yang lebih canggih seiring perkembangan regulasi pajak digital.

Comments