in ,

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Dirjen Pajak: Aturan Pajak Harus Disesuaikan 

Kripto Instrumen Keuangan
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Dirjen Pajak: Aturan Pajak Harus Disesuaikan 

Pajak.com, Jakarta – Status aset kripto akan berubah dari komoditas menjadi instrumen keuangan seiring dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa peraturan pemajakan atas kripto pun harus disesuaikan.

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” ungkap Bimo usai meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, dikutip Pajak.com (24/7/25).

Aturan Pajak Kripto Saat Ini

Seperti diketahui, saat ini regulasi pajak atas aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Melalui regulasi yang berlaku sejak 1 Mei 2022 ini pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Tarif PPN yang dikenakan sebesar 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.

Kemudian, sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Selain itu, PPh aset kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto.

Perkembangan dan Kontribusi Kripto

Hingga Mei 2025, OJK mencatat nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp49,57 triliun. Angka ini meningkat tajam dibandingkan dengan posisi bulan April 2025 yang berada pada level Rp35,61 triliun. Jumlah konsumen yang aktif dalam ekosistem pedagang aset kripto juga mengalami peningkatan menjadi 14,78 juta pada akhir Mei 2025, dari sebelumnya 14,16 juta konsumen pada April 2025.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, total kontribusi pajak dari aset kripto mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Setoran tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar PPh Pasal 22 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *