Menu
in ,

Korea Selatan Berlakukan Pajak Kripto Mulai Awal 2023

Korea Selatan Berlakukan Pajak Kripto Mulai Awal 2023

FOTO: IST

Pajak.com, Korea Selatan – Menteri Keuangan Korea Selatan (Korsel) Hong Nam-ki mengungkapkan, majelis nasional telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perdagangan kripto. Artinya, jika RUU itu menerima persetujuan pada sesi pleno akhir tahun 2021, Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan sebesar di atas 2,5 juta won atau sekitar Rp 30 juta dari perdagangan kripto. Aturan ini mulai berlaku mulai Januari 2023.

“Keuntungan dari transaksi mata uang kripto akan masuk klasifikasi pendapatan lain-lain. Selain itu, keuntungan dari aset virtual harus dilaporkan dalam general income taxes mulai 2023,” kata Hong Namki, seperti dikutip Pajak.compada (1/12).

Negeri k-pop ini memang terbilang serius dalam merespons tren cryptocurrency. Pada April 2021, Hong Nam-ki berjanji untuk terus mendorong perkembangan transaksi kripto. Namun, pemerintah tegas menyatakan kripto sebagai aset digital, bukan mata uang.

Selain itu, komisi pelayanan finansial Korsel secara khusus ditugaskan sebagai otoritas tertinggi untuk mengawasi dan meregulasi pasar aset digital. Komisi ini juga ditugaskan menutup aktivitas ilegal di pasar aset digital. Sementara, kementerian sains diamanahkan untuk mengembangkan industri terkait blockchain. Secara simultan, kementerian/lembaga (K/L) saling bersinergi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terkena penipuan.

Menurut Investopedia, trading kripto memang sangat populer di Korsel selama beberapa tahun terakhir. Ada tiga jenis kripto yang paling populer di negeri ginseng itu, yaitu messari, bitcoin, dan ripple.

Selain kripto, pemerintah juga bakal menetapkan tarif pajak serupa untuk non-fungible token (NFT).

Direktur Pusat Penelitian Blockchain Universitas Dongguk Park Sung-Joon mengatakan, ketentuan pajak atas NFT selama ini belum jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian di antara pelaku pasar aset digital. Maka penting bagi pemerintah untuk segera menetapkan regulasi itu.

“Selama ini sulit bagi pelaku pasar aset virtual untuk menentukan apakah mereka harus membayar pajak atau tidak. Namun, pemajakan NFT yang direncanakan pemerintah terlalu berat jika dibandingkan dengan aset aktual. Misal, karya seni asli dikenakan pajak sebesar 20—22 persen atas keuntungan lebih dari Rp 723,28 juta. Saya menyarankan pemerintah untuk memungut pajak NFT dengan tarif yang sebanding dengan yang dikenakan pada aset aktual,” kata Park Sung-Joon.

Korsel bukan satu-satunya negara yang akan memberlakukan aturan pajak kripto. Di Jepang, UU Layanan Pembayaran telah disahkan. Melalui regulasi itu Jepang menetapkan penghasilan dari cryptocurrency sebagai pendapatan lain-lain, sehingga pajak yang dikenakan bisa sampai 55 persen.

Kemudian, Amerika Serikat juga telah menetapkan regulasi pajak kripto. Di sana, perdagangan kripto diperlakukan sama seperti tarif pajak sektor properti, saham, obligasi, atau real estate.

Di Indonesia, ketentuan pajak kripto masih dalam tahap pembahasan. Kabarnya, kementerian perdagangan dan asosiasi mengusulkan transaksi kripto dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Secara simultan, Indonesia juga tengah merencanakan pendirian bursa aset kripto yang ditargetkan rampung akhir tahun 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version