in ,

Kinerja APBN Kalimantan Selatan Kontraksi 64,7 Persen Jadi Rp820,38 Miliar Hingga Februari 2025

Kinerja APBN Kalimantan Selatan
FOTO: IST

Kinerja APBN Kalimantan Selatan Kontraksi 64,7 Persen Jadi Rp820,38 Miliar Hingga Februari 2025

Pajak.com, Banjarmasin – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kalimantan Selatan hingga Februari 2025 mencatatkan realisasi pendapatan sebesar Rp820,38 miliar atau 3,73 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp22,02 triliun. Capaian ini mengalami kontraksi 64,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar menjelaskan bahwa, secara keseluruhan, kondisi perekonomian Kalimantan Selatan masih menunjukkan tren positif meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan global dan domestik.

Sektor pertambangan tetap menjadi penyumbang terbesar dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan kontribusi 29,47 persen, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang masih mendominasi perekonomian daerah sebesar 46,32 persen.

Dari sisi inflasi, Kalimantan Selatan mencatatkan inflasi sebesar 0,25 persen secara tahunan pada Februari 2025, lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang hanya 0,09 persen. Kabupaten Tabalong mencatat inflasi tertinggi sebesar 1,41 persen, sedangkan Kabupaten Kotabaru mengalami deflasi -1,46 persen. Penyebab utama inflasi di Kalimantan Selatan adalah kenaikan harga emas perhiasan, tarif parkir, minyak goreng, cabai rawit, dan sigaret kretek mesin.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di sisi lain, neraca perdagangan Kalimantan Selatan masih melanjutkan tren positif dengan surplus sebesar 942,94 juta dolar Amerika Serikat (AS), meningkat 6,25 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh lonjakan ekspor minyak kelapa sawit dan batu bara yang tetap menjadi komoditas unggulan daerah.

Realisasi APBN dan Kinerja Pajak

Realisasi belanja negara di Kalimantan Selatan hingga Februari 2025 mencapai Rp4,58 triliun atau 12,13 persen dari pagu anggaran. Belanja ini terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp692,10 miliar dan Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp3,89 triliun atau 13,94 persen dari total pagu anggaran.

Tahun ini, pagu belanja APBN di Kalimantan Selatan mengalami penurunan 6,99 persen, namun pemerintah tetap menjaga efektivitas belanja agar memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Di sisi perpajakan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas mencapai Rp1,05 triliun, mengalami kontraksi -8,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp6,60 miliar, turun drastis -90,74 persen akibat perpindahan Wajib Pajak Cabang yang melakukan setoran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp823,74 miliar, mengalami kontraksi signifikan sebesar -218,51 persen karena adanya peningkatan restitusi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan dari pajak lainnya justru tumbuh 149,61 persen dengan total Rp87,01 miliar.

Syamsinar juga mengingatkan pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian domestik, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini ditujukan bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, di mana mereka tidak diwajibkan memungut PPN atas transaksi yang dilakukan.

“Untuk UMKM, PPN tidak dipungut kepada pengusaha kecil dengan omzet yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jadi untuk para pengusaha yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak perlu memungut PPN,” ujar Syamsinar dikutip Pajak.com pada Senin (24/3/2025).

Dengan adanya kebijakan insentif ini, pemerintah berharap UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani oleh pajak yang dapat menghambat pertumbuhan usaha mereka. Insentif ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih mengalami berbagai tantangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *