in ,

Kewajiban Wajib Pajak saat Pengujian Material Permohonan Kesepakatan “Transfer Pricing” 

Permohonan Kesepakatan “Transfer Pricing”
FOTO: IST

Kewajiban Wajib Pajak saat Pengujian Material Permohonan Kesepakatan “Transfer Pricing” 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pengujian material penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer (transfer pricing). Lantas, apa kewajiban Wajib Pajak saat pengujian tersebut dilakukan? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda, dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.

Definisi “transfer pricing”

Transfer pricing adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu dengan pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • Kepemilikan atau penyertaan modal;
  • Penguasaan; dan
  • Hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Hak DJP dalam pengujian material penyelesaian permohonan  “transfer pricing”

Pengujian material penyelesaian permohonan kesepakatan transfer pricing yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak, meliputi:

  • Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan permohonan kesepakatan transfer pricing Wajib Pajak;
  • Melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau pihak afiliasi;
  • Mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak;
  • Meminta tambahan data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan dari Wajib Pajak;
  • Meminta data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan, dari pihak afiliasi atau pihak lainnya yang terkait;
  • Meminta pertukaran (exchange of information);
  • Informasi perpajakan meminta informasi dan atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain; dan/atau
  • Meminta dilakukannya kegiatan penilaian.

PMK Nomor 172 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengujian material dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Baca Juga  Pengertian “Corresponding Adjustment” dan Prosedur Penerapannya

PMK tersebut juga menetapkan, dokumen Wajib Pajak yang digunakan selama proses pengujian material tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,  atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak saat dilakukan pengujian material penyelesaian permohonan  “transfer pricing”

  • Wajib Pajak dalam negeri wajib menghadiri pembahasan;
  • Memberikan kesempatan peninjauan ke tempat kegiatan usaha;
  • Memberikan kesempatan Direktur Jenderal Pajak untuk mewawancarai pengurus dan/ atau karyawan Wajib Pajak; dan
  • Memberikan tambahan data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *