Ketua Komisi II DPR dan APKASI Diskusikan Tantangan hingga Solusi Wujudkan Kemerdekaan Fiskal Daerah
Pajak.com, Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) melakukan diskusi terbatas dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Kantor APKASI Jakarta, (20/8/25). Momentum ini menjadi wadah pembahasan tantangan dan solusi mewujudkan kemerdekaan fiskal daerah.
Mengawali diskusi, Rifqi membedah jantung persoalan otonomi daerah dan masa depan pemilu serentak 2029. Ia menyebut bahwa 90,3 persen daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah, masih bergantung pada dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dengan kategori kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah (4,76 persen) yang mampu berdiri di atas kaki sendiri dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari TKD.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (22/8/25).
Oleh karena itu, Rifqi menginisiasi konsep Kabupaten Merdeka Fiskal. Namun, konsep ini bukan berarti memutus hubungan dengan pusat, melainkan membangun fondasi pendapatan yang kokoh sehingga TKD berfungsi sebagai stimulan dan bukan napas utama.
Konsep Kabupaten Merdeka Fiskal mengusung strategi diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer yang lebih efektif. Salah satu langkah konkret yang tengah disusun Komisi II DPR adalah mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD.
“Kami bersama Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri], rancangan undang-undang ini didesain untuk menciptakan tata kelola korporasi modern, yaitu memisahkan penugasan layanan publik dari bisnis komersial, seleksi direksi yang profesional dan bebas intervensi politik, serta pengawasan yang ketat,” jelas Rifqi.
Secara simultan, Komisi II DPR mengusulkan adanya pemisahan yang jelas antara tugas sosial atau public service obligation (PSO) dan bisnis yang kini disematkan oleh BUMD.
“Khusus PSO, harus ada kompensasi yang jelas agar tidak terjadi subsidi silang yang membebani BUMD,” tandas Rifqi.
Selain itu, diskusi dengan APKASI juga membahas mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional berupa Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR/Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Pemilu lokal seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pileg DPR Daerah (DPRD).
“Putusan ini ibarat ’gempa konstitusional’ yang merobek desain Pemilu serentak yang telah dibangun,” kata Rifqi.
Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan tiga masalah utama, yaitu pertama, soal tumpang tindih norma. Pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan roh Pasal 22E UU Dasar 1945 yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan selama lima tahunan dan serentak.
“Kedua, ada krisis masa jabatan, di mana Pemilu lokal 2024 yang sudah digelar berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan DPRD harus diperpanjang hingga 2031, sebuah langkah tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi,” tegas Rifqi.
Ketiga, ada kecenderungan pergeseran fungsi MK. Menurut Rifqi, MK akan dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislature (penguji UU) karena beralih menjadi positive legislature (pembentuk norma baru) yang sejatinya adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Ini adalah problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” imbuh Rifqi.
Dengan demikian, ia mengusulkan adanya kodifikasi besar menuju Pemilu 2029. Meskipun Rifqi mengakui usulan solusi ini ambisius, namun mengodifikasi seluruh UU terkait Pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal sangat diperlukan.
“Mungkin melalui metode omnibus law,” usulnya.
Kodifikasi tersebut akan mengintegrasikan setidaknya enam UU, yaitu UU Pemilu; UU Pilkada; UU Partai Politik; UU Pemerintahan Daerah; UU Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3); serta hukum acara penyelesaian sengketa.
“Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggara, dan yang terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelas Rifqi.
Ia pun mendorong pimpinan DPR dan seluruh fraksi terus bersinergi mencari jalan keluar terbaik.
“Kita harus mencari titik tengah. Hal yang utama adalah menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” ujar Rifqi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengapresiasi usulan ketua Komisi II DPR dan kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi dengan para anggota APKASI.
“Kita akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah-masalah politik, ekonomi dan pembangunan di daerah. Ini bertujuan agar kita bisa mengawal program strategis nasional secara baik, dengan kecepatan penuh. Hanya saja kalau ada yang mengganggu kapasitas fiskal kita, ini tentu akan mengganggu sumber daya kita juga,” ungkap Bursah yang juga merupakan Bupati Lahat ini.
Di akhir sesi ia mengingatkan kepada para bupati untuk memanfaatkan acara APKASI Otonomi Expo 2025 yang akan berlangsung 28-30 Agustus di ICE BSD, Kabupaten Tangerang.
“Pameran ini merupakan kontribusi APKASI dalam menggerakkan ekonomi daerah. Tidak hanya seremonial semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerjasama antar kabupaten, kita gerakkan ekonomi dari daerah,” pungkas Bursah.
Diskusi terbatas APKASI dan ketua Komisi II DPR ini dimoderatori oleh Sekjen APKASI Joune Ganda (Bupati Minahasa Utara) dan dihadiri jajaran Dewan Pengurus dan Ketua koordinator wilayah APKASI.

Comments