Menu
in ,

Kenal Dekat dengan Stelsel Pajak

pemungutan stelsel pajak

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana kita tahu, pajak punya peran penting untuk membangun negeri dan mendukung jalannya pemerintahan. Sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN, pajak perlu dijaga dan ditingkatkan secara terus menerus penerimaannya. Nah, dalam hal pembayaran pajak pada negara, terdapat tata cara pemungutan yang dikenal dengan stelsel pajak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan stelsel pajak? Berdasarkan definisinya, stelsel pajak adalah sistem pemungutan yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Dalam praktiknya, ada tiga jenis stelsel pajak yang dilakukan dalam menghitung pemungutan pajak. Berikut Pajak.com rangkum penjelasan ketiga jenis stelsel pajak.

1. Stelsel Nyata (Rill)

Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang berdasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya. Karena penghitungan ini juga didasarkan pada penghasilan sesungguhnya, hasilnya pun cenderung lebih akurat. Pada stelsel nyata, pajaknya dipungut di belakang, alias pajak baru diterima oleh pemerintah setelah tahun pajak berakhir.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa kelebihan utama dengan stelsel nyata yakni terdapat pada penghitungannya yang lebih akurat dengan penghitungan penghasilan sesungguhnya, karena penghitungan tersebut dilakukan pada akhir tahun. Kelebihan lainnya terdapat kesesuaian pajak yang besarannya akan tepat sasaran dengan besarnya pajak terutang, karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku (akhir tahun).

Sementara salah satu kelemahan stelsel nyata yakni adanya penghitungan yang dilakukan akan lebih sulit, karena pajak baru dapat dikenakan pada akhir tahun. Akibatnya, Wajib Pajak akan dikenai pembayaran pajak yang tinggi dan pembayarannya sekaligus, dan pemerintah tidak mendapat penerimaan selama tahun berjalan karena pajak baru dipungut pada akhir periode.

2. Stelsel Fiktif (anggapan)

Stelsel fiktif merupakan jenis sistem pemungutan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Misalnya, penghitungan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada anggapan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya.

Kata “anggapan” merujuk pada beragam jalan pikiran yang bergantung kepada peraturan perpajakan yang berlaku. Tidak seperti stelsel nyata yang membayarkan pajak di akhir, pada sistem ini pajak dibayarkan di muka. Karena pemungutan dilakukan pada awal periode, pemerintah bisa mendapatkan dana dari pajak untuk pembangunan.

Di sisi lain, jumlah yang dibayarkan Wajib Pajak tidak berdasarkan pada keadaan sesungguhnya, karena penghitungannya berdasarkan tahun lalu. Contoh penerapannya di Indonesia adalah PPh Pasal 25 atau angsuran pajak tahun berjalan.

 3. Stelsel Campuran

Sesuai dengan namanya, sistem ini menggunakan kombinasi antara stelsel nyata dan anggapan. Cara kerjanya adalah pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel fiktif, lalu pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel rill.

Artinya, stelsel fiktif dipakai saat menghitung besaran pajak di awal tahun, lalu setelah tahun pajak berakhir diadakan koreksi sesuai dengan stelsel nyata. Adapun kelebihan stelsel campuran adalah pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak atau awal periode pajak, sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena dilakukan penghitungan kembali pada akhir periode pajak.

Sementara kelemahannya adalah bendahara perusahaan mesti menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir, sehingga mengakibatkan beban administrasi yang bertambah. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang digunakan saat ini adalah stelsel campuran.

Seperti pada mekanisme PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29, yang pemungutannya dilakukan pada awal tahun dengan pajak angsuran yang didasarkan dengan besarnya pajak yang terutang pada surat pemberitahuan sebelumnya. Kemudian, di akhir tahun akan terjadi penghitungan pajak lagi yang berdasarkan penghasilan sebenarnya. Jika terjadi lebih bayar, Wajib Pajak bisa meminta kelebihannya atau dikenal dengan restitusi pajak; dan sebaliknya kalau terjadi kurang bayar, Wajib Pajak harus membayar kekurangannya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version