in ,

Kemenkeu Satu Jabar Lelang 77 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 15,10 M

Kemenkeu Satu Jabar
FOTO: Aprilia Hariani

Kemenkeu Satu Jabar Lelang 77 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 15,10 M

Pajak.com, Bogor – Kementerian Keuangan Satu Jawa Barat (Kemenkeu Satu Jabar) melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024 bertajuk Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju, di Gedung Cakti Satya Nagara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jabar III, Kota Bogor. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak ini melelang 77 aset penunggak pajak dengan nilai limit sekitar Rp 15,10 miliar.

Kemenkeu Satu Jabar tersebut terdiri dari Kanwil DJP Jabar I, Kanwil Jabar II, Kanwil DJP Jabar III, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jabar, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jabar, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan. Sinergi ini juga didukung oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024 dan meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jabar, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Objek yang dilelang oleh Kanwil DJP Jabar III 44 aset dengan nominal Rp 6,98 miliar, Kanwil DJP Jabar II melelang 21 objek sebesar Rp 1,59 miliar, Kanwil DJP Jabar I ada objek yang dilelang 21 aset Rp 6,52 miliar. Dengan demikian, totalnya sekitar Rp 15 miliar lebih, dengan jenis barang yang dilelang mulai dari mobil, motor, logam mulia, tanah, hingga bangunan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah (Nia) dalam Konferensi Pers, (18/7).

Ia memastikan, aset yang dilelang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Kanwil DJP Jabar I, II, dan III. Adapun kegiatan penyitaan aset penunggak pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga  Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak

“Kegiatan Lelang Serentak 2024 merupakan bagian dari penegakan hukum penagihan aktif dalam upaya pencairan tunggakan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jabar I, II, dan III. Insyaallah, mudah-mudahan yang kita targetkan (nilai limit) sekitar Rp 15 miliar lebih itu akan laku semua. Bahkan meningkatkan tidak hanya di batas limit Rp 15 miliar lebih itu saja,” ujar Nia.

Di sisi lain, ia berharap, kegiatan Lelang Serantak 2024 memberikan deterrent effect (efek jera) terhadap penunggak pajak yang lain. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa DJP tegas menjalankan upaya penagihan pajak secara aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses ini juga akan terus dilakukan terhadap para penunggak pajak lainnya, tidak hanya terbatas pada aset penunggak pajak yang hari ini dilakukan proses Lelang Serentak,” tegas Nia.

Secara teknis, Lelang Serentak Tahun 2024 dilakukan di 6 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jabar, yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Cirebon melalui laman www.lelang.go.id.

Prosedur Penyitaan sebelum Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar memastikan, sebelum dilakukan penyitaan aset penunggak pajak dan kegiatan Lelang Serentak, pihaknya telah melakukan langkah persuasif kepada Wajib Pajak. Secara simultan, proses penyitaan aset hingga pelaksanaan lelang telah sesuai dengan perundangan-undangan perpajakan.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DIbayar, setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak diberikan waktu untuk merespons dan melunasi tunggakan pajak. Apabila tidak kunjung dibayar, maka DJP akan memberikan Surat Teguran. Apabila utang pajak tidak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Kemudian, jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan, maka dilaksanakan penyitaan.

“Secara umum, Wajib Pajak mendapatkan ketetapan dan mereka tidak sanggup bayar, kemudian aset-asetnya itulah yang kemudian kita lakukan lelang untuk menutupi utang pajak mereka. Selain itu, ada ketentuan bahwa kita tidak boleh menyita aset Wajib Pajak yang digunakan untuk usaha. Jadi, kalau mereka itu berusaha yang menggunakan mobil, mobilnya tidak boleh disita. Artinya, aset yang kita sita ini benar-benar Wajib Pajak sudah tidak bisa lagi mereka membayar pajak dan asetnya tidak digunakan untuk usaha,” jelas Harry menjawab pertanyaan Pajak.com.

Ia menambahkan, DJP juga berwenang untuk melakukan blokir rekening dan penyanderaan (gijzeling) demi mengoptimalkan upaya penagihan pajak. Kendati demikian, tindakan lelang serentak, blokir rekening, maupun gijzeling tersebut dilakukan sebagai upaya mengamankan penerimaan pajak sekaligus memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh.

Konferensi Pers juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jabar Tugas Agus Priyo Waluyo dan Kepala Kanwil DJPb Jabar Teguh Dwi Nugroho.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *