in ,

Kemenkeu Jabar Lelang Bangunan Hingga Emas Batangan Penunggak Pajak Senilai Rp35,69 Miliar

Foto: Kanwil DJP Jabar III

Kemenkeu Jabar Lelang Bagunan Hingga Emas Batangan Penunggak Pajak Senilai Rp35,69 Miliar

Pajak.com, Bandung – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan Kick Off Pekan Lelang Serentak, di Auditorium Gedung Keuangan Negara, Kota Bandung, Jabar (26/8/25). Melalui kegiatan ini sebanyak 123 aset penunggak pajak resmi dilelang hingga 28 Agustus 2025, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga emas batangan (logam mulia) dengan total nilai limit mencapai Rp35,69 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya menegaskan bahwa kegiatan Pekan Lelang Serentak bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

“Kegiatan ini pun untuk mengampanyekan lelang sebagai salah satu aktivitas ekonomi yang menjadi gaya hidup di era yang serba-cepat dan pengungkit pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa barat, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara,” jelas Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (26/8/25).

Ia berharap, kegiatan ini dapat mengoptimalkan peran dan kontribusi Kemenkeu yang berdampak positif bagi masyarakat di tingkat regional.

Baca Juga  Dari Coretax hingga Dirjen Pajak Baru: Taxco Solution Imbau Perusahaan Tinjau Ulang “Tax Planning”

Adapun Kemenkeu Satu Jabar yang bersinergi dalam kegiatan Pekan Lelang Serentak adalah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jabar I, II, dan III; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kegiatan ini juga didukung oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.

Secara rinci, Kanwil DJP Jabar I melelang 37 aset penunggak pajak dengan total limit sebesar Rp9,36 miliar; Kanwil DJP Jabar II melelang 22 aset dengan total limit Rp1,4 miliar; dan Kanwil DJP Jabar III melelang 53 aset dengan total limit Rp22,20 miliar. Selain itu, DJBC juga ikut melelang 10 tegahan kepabeanan dan cukai Rp2,59 miliar.

Kegiatan lelang yang berlangsung hingga 28 Agustus 2025 dilaksanakan secara serentak oleh enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jabar, yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bogor, KPKNL Bekasi, KPKNL Cirebon, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Purwakarta melalui portal lelang.go.id.

Payung Hukum dan Prosedur Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak

Sebagaimana diketahui, lelang aset sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah DJP melakukan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Merujuk regulasi tersebut, setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan DJP, Wajib Pajak diberikan waktu untuk merespons dan melunasi tunggakan pajak. Apabila tidak kunjung dibayar, maka DJP akan memberikan Surat Teguran. Apabila utang pajak tidak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Kemudian, jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan, maka dilaksanakan penyitaan aset hingga berujung pada kegiataan lelang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *