Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi, DJP Buka Suara
Pajak.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) buka suara mengenai kabar tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” ujar Ros dalam pesan singkatnya, dikutip Pajak.com (18/11/25).
Kendati demikian, Ros menegaskan bahwa DJP menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami,” imbuhnya.
Modus Dugaan Korupsi Pejabat Pajak
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak itu.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” jelas Anang.
Mengutip dari Tempo, Anang mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Modusnya adalah oknum pejabat DJP memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan. Anang memberi ilustrasi, misalnya tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp5–10 miliar. Oknum DJP akan mendapatkan sejumlah kompensasi atas penurunan tagihan pajak itu.
“Biasanya begitu, terjadi bargaining. Dia [oknum pejabat DJP] ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu—Suap lah. Memperkecil dengan tujuan tertentu, terus ada pemberian,” jelas Anang.
Ia menekankan bahwa pengurangan pajak hanya dapat diberikan apabila Wajib Pajak menyertakan dokumen dan perhitungan yang valid sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, penyidik Kejagung menemukan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Pemeriksaan berlangsung dengan dua metode, saksi datang ke kejaksaan atau penyidik mendatangi saksi langsung,” ujarnya.
Anang pun memastikan, Kejagung akan terus melakukan penyelidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan lanjutan. Anang juga menekankan bahwa penetapan tersangka akan baru akan diumumkankan setelah alat bukti dianggap cukup oleh penyidik.
Beberapa sumber lain mengatakan bahwa penggeledahan rumah pejabat pajak ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada program Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang berlangsung pada 2016 – 2017.

Comments