in ,

Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak.com, Sumatera Selatan – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan kebijakan baru untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu dengan cara datangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Saiupuddin menjelaskan, program door to door ini merupakan upaya untuk mendukung Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menetapkan bahwa data kendaraan akan dihapus jika pemilik tidak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama lebih dari 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga  Cara Mendaftarkan E-SPPT PBB Jakarta secara “On-line”

“Maka, petugas (Samsat) akan mendatangi Wajib Pajak hingga ke desa-desa untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, petugas juga akan menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIGNAL yang memungkinkan pembayaran pajak melalui telepon pintar (smartphone), tanpa perlu datang ke kantor Samsat,” jelas Saiupuddin dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com(12/8).

Ia memastikan, aplikasi SIGNAL membuat masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor kapan dan di mana saja. Pengiriman STNK pun bisa dikirim ke rumah atau diambil langsung ke kantor Samsat setempat.

“Program ini (pembayaran pajak kendaraan bermotor dari aplikasi Signal) sudah digenjot di beberapa wilayah, seperti Jakarta dan Jawa Barat,” imbuh Saiupuddin.

Baca Juga  KOSTAF FIA UI Selenggarakan TGTS 2024, Edukasi Kesadaran Perpajakan Sejak Dini

Sebagai informasi, Pajak.com akan menguraikan cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL:

  1. Buka aplikasi SIGNAL;
  2. Pilih ‘Lanjut Proses Pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan;
  3. Masukkan kode bayar;
  4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’;
  5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’;
  6. Lakukan pembayaran di bank yang dipilih, lalu pilih ‘Selesai’;
  7. Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL;
  8. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’;
  9. Muncul dokumen elektronik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) pada aplikasi. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan; dan
  10. Selanjutnya, Anda dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *