in ,

Kanwil DJP Jatim III Resmikan 2 “Tax Center” Baru sebagai Pusat Edukasi dan Pelayanan Perpajakan 

Kanwil DJP Jatim III Resmikan 2 “Tax Center” Baru
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Kanwil DJP Jatim III Resmikan 2 “Tax Center” Baru sebagai Pusat Edukasi dan Pelayanan Perpajakan 

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) resmikan 2 tax center baru, yaitu Tax Center Institut Ahmad Dahlan Probolinggo dan Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan. Kepala Kanwil DJP Jatim III yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Vincentius Sukamto menjelaskan bahwa peresmian 2 tax center ini berfungsi sebagai pusat edukasi atau penelitian dan pelayanan perpajakan.

“Dengan diresmikannya 2 tax center baru di Jawa Timur, DJP telah menciptakan jaringan edukasi perpajakan yang luas dan inklusif di lingkungan pendidikan. Tax center ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di lingkungan akademik. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, konsultasi, dan penelitian. Kami berharap mahasiswa dan masyarakat sekitar dapat lebih memahami peran penting pajak dalam pembangunan negara,” ungkap Vincent dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (16/7).

Ia menuturkan bahwa peresmian Tax Center Institut Ahmad Dahlan Probolinggo dan Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan menambah jumlah tax center yang tersebar di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim III, sehingga kini menjadi 25 tax center. Adapun secara nasional, jumlah tax center yang dimiliki oleh DJP berjumlah lebih dari 450 tax center yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga  Peran dan Fungsi "Tax Center" di Perguruan Tinggi

“Dengan diresmikannya 2 tax center baru di Jawa Timur, DJP telah menciptakan jaringan edukasi perpajakan yang luas dan inklusif di lingkungan pendidikan. Apalagi Tax Center Universitas Nadhlatul Ulama Pasuruan merupakan tax center pertama dan satu-satunya di Kota dan Kabupaten Pasuruan,” ungkap Vincent.

Ia juga menjelaskan tentang adanya kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak sebagai salah satu ruang lingkup utama kerja sama tax center. Inklusi Kesadaran Pajak merupakan penyisipan materi perpajakan pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU), seperti mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan lainnya.

“Dengan adanya program Inklusi Kesadaran Pajak, kami berharap dapat mendorong mahasiswa sebagai generasi muda yang tidak hanya patuh pajak, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan negara melalui kesadaran pajaknya,” harap Vincent.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *