in ,

Kanwil DJP Jatim I Imbau Wajib Pajak Waspada Penipuan, Ini Modusnya!

Kanwil DJP Jatim I Wajib Pajak
FOTO: IST

Kanwil DJP Jatim I Imbau Wajib Pajak Waspada Penipuan, Ini Modusnya!

Pajak.com, Surabaya – Penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin marak dengan berbagai modus yang semakin canggih. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) mengimbau masyarakat, khususnya Wajib Pajak, agar lebih waspada terhadap aksi penipuan yang dapat merugikan secara finansial dan membahayakan data pribadi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Sugeng Pamilu Karyawan, mengungkapkan bahwa modus penipuan yang sering terjadi belakangan ini mencakup phising, money mule, dan sniffing.

Apa Itt “Phising”, “Money Mule” dan Sniffing”?

  • Phising: Oknum penipu mengaku sebagai petugas DJP dan menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi. Mereka bahkan mengirimkan aplikasi palsu yang tampak meyakinkan.
  • Money Mule: Korban dimanipulasi untuk mentransfer sejumlah uang. Pada tahap ini, pelaku sudah memiliki kendali atas perangkat korban, termasuk akses ke aplikasi perbankan yang bisa digunakan untuk mencuri dana.
  • Sniffing: Setelah korban mengunduh aplikasi palsu tersebut, penipu meretas perangkat korban dan mencuri informasi penting, termasuk data perbankan.
Baca Juga  Beri Kepastian Hukum Wajib Pajak, Kanwil LTO dan Kejati Jakarta Perkuat Sinergi

Sugeng menjelaskan bahwa akhir-akhir ini banyak kasus di mana masyarakat dihubungi melalui WhatsApp chat oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai DJP.

“Modus yang dilakukan oleh oknum belakangan ini yaitu masyarakat dihubungi melalui WhatsApp chat oleh oknum mengaku pegawai DJP. Lalu oknum tersebut mengirimkan data korban dan meminta untuk melakukan validasi atas data yang diberikan,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (10/3/2025).

Jika korban merespons, oknum penipu akan melanjutkan aksinya dengan telepon atau video call. Mereka meminta data tambahan, mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi palsu M-Pajak, serta meminta korban melakukan transfer bea meterai. Setelah korban mengikuti instruksi tersebut, penipu dapat mengambil alih perangkat korban dan memindahkan dana melalui aplikasi perbankan.

Baca Juga  Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,21 Triliun Hingga Februari 2025

Langkah Pencegahan dan Pelaporan

Untuk mencegah menjadi korban penipuan, Kanwil DJP Jatim I mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa pihak yang menghubungi mereka benar-benar petugas resmi dari KPP atau Kanwil DJP yang bersangkutan. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui:

  • Kantor pajak terdekat
  • Kring Pajak 1500200
  • Email [email protected]
  • Situs resmi pengaduan DJP: https://pengaduan.pajak.go.id/
  • Akun X (Twitter) resmi DJP: @kring_pajak
  • Live chat di situs resmi DJP: https://pajak.go.id/

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon atau konten penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital:

  • Laporan nomor penipu: https://aduannomor.id/
  • Laporan konten atau aplikasi palsu: https://aduankonten.id/

DJP menegaskan bahwa tidak ada indikasi kebocoran data dari sistem informasi DJP. DJP berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data Wajib Pajak. Meski demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dengan langkah-langkah berikut:

  • Memperbarui antivirus secara berkala
  • Mengganti kata sandi akun secara rutin
  • Menghindari akses ke tautan atau file yang mencurigakan
  • Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga  Lupa EFIN dan Ingin Dipandu Lapor SPT Tahunan? Kanwil DJP Jakbar Buka Pojok Pajak di Mal Ini 

Sugeng mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berbagi informasi ini agar semakin banyak orang yang terlindungi dari aksi penipuan.

“Mari kita bersama menjaga keamanan data pribadi masing-masing dan selalu waspada atas berbagai modus penipuan. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menyebarkan informasi ini agar semua terhindar dari penipuan,” tutup Sugeng.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *