Kanwil DJP Jaktim dan Universitas Kalbis Perpanjang Kerja Sama Pembinaan “Tax Center”
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) dan Universitas Kalbis melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tax Center, di Strategic Business Room Universitas Kalbis. Perpanjangan PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua instansi dalam rangka pembinaan tax center.
Rektor Universitas Kalbis Naik Henokh atau akrab disapa John menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kegiatan perpanjangan PKS Tax Center ini.
“This is a good moment for us. Bangsa ini harus dibantu bersama dari segi edukasi dan pajak. Semoga kolaborasi antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan Universitas Kalbis dapat semakin ditingkatkan, sehingga membawa manfaat bagi Kanwil DJP Jakarta Timur dan Universitas Kalbis,” ungkap John dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/11).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari menuturkan bahwa perpajakan adalah ilmu sosial yang terus dan selalu berkembang. Diharapkan Tax Center Universitas Kalbis dapat terus berperan aktif dalam meningkatkan pengetahuan perpajakan kepada masyarakat.
“Mengetahui tentang pajak adalah hal yang baik, karena profesi apapun akan selalu bersinggungan dengan pajak. Semoga kegiatan ini akan memberikan manfaat untuk pembangunan Indonesia ke depannya,” ujar Djamhari.
Kegiatan penandatanganan perpanjangan PKS Tax Center ditutup dengan penyerahan plakat, foto bersama, dan campus tour untuk lebih mengenal Universitas Kalbis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Siti Nurjanah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaktim A. Muhammad Noor, Ketua Tax Center Universitas Kalbis Florencia Irena, serta jajaran staf tax center dan Relawan Pajak Untuk Negeri (RENJANI) Universitas Kalbis.

Sekilas mengulas, tax center adalah pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat yang mengerti hak maupun kewajiban perpajakannya, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.
Keberadaan tax center merupakan wujud dukungan DJP terhadap tugas dan fungsi perguruan tinggi atau organisasi nirlaba dalam melaksanakan tugas pengabdian masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman kewajiban perpajakan.

Comments