Kanwil DJP Jaksel I Kenalkan “Core Tax” ke Lebih Dari 2.000 Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel I) dan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal kenalkan core tax ke lebih dari 2.000 Wajib Pajak terpilih. Edukasi diselenggarakan secara bertahap sejak pertengahan Agustus 2024 hingga akhir September 2024 di sembilan lokasi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bambang Wijono menjelaskan, acara ini bertujuan untuk mengenalkan core tax sekaligus untuk memberikan Wajib Pajak kesempatan untuk mencoba sistem adminstrasi perpajakan yang baru.
“Core tax sendiri merupakan sistem baru yang dikembangkan DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan mulai dari registrasi, pembuatan dokumen perpajakan, pelaporan, pembayaran, hingga ke layanan perpajakan lainnya. Wajib Pajak yang diundang untuk menghadiri edukasi ini merupakan Wajib Pajak yang secara administrasi tercatat aktif. Wajib pajak prioritas ini juga dipilih dari berbagai sektor usaha, sehingga DJP dapat mendapatkan gambaran dari sudut pandang pengguna yang berbeda-beda,” jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/10).
Dengan menggunakan modul uji coba, para edukator dari Kanwil DJP Jaksel I dan 8 KPP unit vertikal memberikan gambaran mengenai latar belakang, panduan cara mengakses, dan penggunaan core tax untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.
“Dalam kegiatan ini Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mencoba membuat dokumen administrasi perpajakan, seperti faktur pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan,” ujar Bambang.
Seperti diketahui, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Comments