in ,

Kanwil DJP Jakbar: 82,80 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Kanwil DJP Jakbar: 82,80 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
FOTO:  Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar: 82,80 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah menerima 341.629 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 30 Juni 2024 dari target 412.582 SPT. Artinya, 82,80 persen Wajib Pajak sudah melaporkan kewajiban pelaporan SPT tahunan.

Seperti diketahui, meski batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023 telah lewat, Wajib Pajak masih dapat melaporkannya hingga akhir tahun 2024. Namun, terdapat sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk Wajib Pajak badan.

Selain kepatuhan formal, Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar juga melaporkan bahwa penerimaan Kanwil DJP Jakbar hingga semester I-2024 tercatat sebesar Rp 31,65 triliun atau 48,82 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 64,83 triliun.

“Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 4,19 persen. Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak sebesar 4,19 persen menjadikan Kanwil DJP Jakbar secara nasional berada pada posisi pertumbuhan tertinggi ke-7. Ini tidak lepas dari kontribusi Wajib Pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(8/7).

Ia memerinci, kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar sebesar Rp 35,24 triliun itu, terdiri dari realisasi PPh Rp 15,65 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 15,98 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 538,94 juta, pendapatan PPh ditanggung pemerintah (DTP) Rp 1,38 juta, dan pajak lainnya Rp 20,91 miliar.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Ada 4 sektor kegiatan usaha yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,84 persen terhadap realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakbar adalah sektor perdagangan sebesar Rp 15,30 triliun (48,35 persen), industri pengolahan Rp 5,28 triliun (16,69 persen), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp 1,87 triliun (5,92 persen), dan konstruksi Rp 1,54 triliun (4,88 persen),” urai Farid.

Dengan capaian tersebut, ia mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Farid pun mengapresiasi instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) atas pertukaran data telah berjalan baik.

“Kami juga tegaskan bahwa Kanwil DJP Jakarta Barat membuka diri untuk menampung masukan masyarakat demi tetap menjaga komitmen dan integritas. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu kehilangan kepercayaan kepada DJP. Dengan cara itu, kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa,” pungkas Farid.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *