in ,

Kalender Pajak April 2026: Catat Batas Waktu Setor dan Lapor Ini

Kalender Pajak April 2026: Catat Batas Waktu Setor dan Lapor Ini

Pajak.com, Jakarta — Memasuki bulan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di April 2026, Wajib Pajak diimbau untuk lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi. Berdasarkan kalender pajak yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, terdapat sejumlah tenggat penting yang berkaitan dengan pembayaran, pelaporan, hingga administrasi faktur pajak untuk masa pajak Maret 2026 dan kewajiban tahunan.

Kepatuhan terhadap kalender pajak ini tidak hanya memastikan kelancaran administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap penerimaan negara. Berikut rincian agenda penting dalam Kalender Pajak April 2026:

15 April 2026

Pada tanggal ini, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban pembayaran pajak:

  • Batas akhir pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh unifikasi untuk masa pajak Maret 2026.
  • Batas akhir pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2026.
  • Batas akhir pembayaran PPh final setor sendiri untuk masa pajak Maret 2026.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

20 April 2026

Tanggal 20 menjadi batas penting untuk aspek pelaporan dan administrasi:

  • Batas upload faktur pajak untuk masa pajak Maret 2026.
  • Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh unifikasi untuk masa pajak Maret 2026.

30 April 2026

Akhir bulan menjadi periode krusial dengan sejumlah kewajiban besar:

  • Batas akhir pembuatan faktur pajak gabungan untuk masa pajak April 2026.
  • Batas setor dan lapor SPT Masa PPN (PPN/PPnBM) untuk masa pajak Maret 2026.
  • Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
  • Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (relaksasi) untuk Tahun Pajak 2025.
  • Batas pengajuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan (SPT Y).
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pentingnya Kepatuhan Tepat Waktu

Keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi berupa denda administrasi hingga bunga. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memanfaatkan kanal digital resmi DJP guna memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu.

Ketentuan Denda SPT Tahunan dan Relaksasi

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari masa transisi implementasi sistem Coretax.

Relaksasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *