Menu
in ,

Jokowi Instruksi Pertukaran Data DJP dan BPJS Kesehatan

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pertukaran data antara DJP dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial, optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program JKN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, poin 7a, yang dikutip Pajak.com, (7/3).

Jokowi juga menginstruksikan tiga hal kepada menteri keuangan. Pertama, menjaga kesinambungan pendanaan program JKN. Kedua, menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain, pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi pemerintah pusat agar menjadi peserta aktif dalam program JKN. Ketiga, melakukan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) terhadap pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga menginstruksi direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkeu terkait penagihan piutang iuran peserta program JKN setelah dilakukan upaya penagihan optimal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, arahan Jokowi kepada 30 kementerian/lembaga dan berbagai pihak bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi oleh JKN. Sebanyak 30 pihak terkait yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, mulai dari para menteri, gubernur, hingga kepolisian. Setiap pihak dapat melakukan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial itu.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 pun berkaitan dengan upaya mencapai target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 98 persen rakyat Indonesia menjadi peserta JKN pada tahun 2024. Saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencakup 86 persen penduduk Indonesia.

“Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, Kemenkeu dan BPJS Kesehatan sudah memiliki kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Kendati demikian, belum ada penjelasan secara rinci mengenai data yang dipertukarkan dan teknis kerja sama. Nantinya, rincian itu akan dituangkan dalam aturan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Sebagai kelanjutan dari MoU, saat ini DJP sedang menyusun PKS (perjanjian kerja sama) dengan BPJS Kesehatan, salah satunya terkait pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program JKN,” kata Neil.

Ia menjelaskan, kerja sama antara DJP dengan BPJS Kesehatan nantinya menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu, yaitu Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu sebagai unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data, sesuai amanat Pasal 34 UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan) dan tetap dalam mekanisme izin menteri keuangan,” ujar Neil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version