Jalin Komunikasi dengan Kemenkeu, APINDO Minta PMK 37/2025 Tak Rugikan UMKM di “Marketplace”
Pajak.com, Jakarta – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) menjadi payung hukum penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang (merchant). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa APINDO telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta agar aturan ini tak merugikan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Kita mencari titik temu antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap sektor usaha kecil. Jadi, kita masing-masing punya goal, ini yang kita harus samakan dulu bagaimana kompromisnya. Prinsip dasarnya adalah fairness [keadilan],” ungkap Shinta di sela-sela acara peluncuran Piagam Wajib Pajak Taxpayers’ Charter, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Pajak.com (23/7/25).
Ia mengingatkan, saat ini UMKM sangat bergantung pada penjualan on-line di marketplace. Di sisi lain, UMKM tengah menghadapi ketidakpastian global yang berdampak pada pelemahan daya beli. Selain itu, UMKM juga merupakan ujung tombak penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhkan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini semua sedang kita evaluasi bersama. Kebijakan yang diambil pemerintah itu harus melihat dari berbagai sisi, karena bagaimanapun juga UMKM kita banyak berperan. Kita harus hati-hati,” ujar Shinta.
Ia pun menekankan, APINDO mendorong UMKM di marketplace maupun dan retail tradisional untuk dapat tumbuh bersama.
Dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta pada (15/7/25), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan bahwa penyusunan PMK 37/2025 telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, baik asosiasi UMKM maupun pelaku marketplace. Ia meyakinkan, PMK 37/2025 justru membantu UMKM di marketplace untuk mematuhi administrasi perpajakannya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP sudah menjalin komunikasi dengan marketplace untuk kesiapan sistem pelaksanaan PMK 37/2025.
“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik],” ungkap Hestu.

Comments