Jaga Stabilitas Coretax, Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Lewat PMK 117/2025
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa fokus menjaga stabilitas Coretax dengan menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (PMK 117/2025).
“Untuk menjaga stabilitas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) pada DJP, dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu dilakukan penataan organisasi,” jelas Purbaya dalam PMK 117/2025, dikutip Pajak.com (7/1/26).
Mengutip Pasal 1839 PMK 124/2024, dikatakan bahwa pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada akhir 2025.
Kendati demikian, PMK 117/2025 menetapkan satu pasal baru yang mengecualikan DJP dari ketentuan Pasal 1839 PMK 124/2024.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” demikian bunyi Pasal 1839A PMK 117/2025.
Dengan adanya pengecualian tersebut, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2026, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 melalui Coretax. DJP mengestimasi sebanyak 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan SPT tahunan via Coretax di tahun 2026, terdiri dari 10 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 4 juta Wajib Pajak badan.
Purbaya optimistis sistem Coretax akan berjalan dengan baik setelah melalui dua kali uji coba dengan puluhan ribu pengguna. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dalam mendukung layanan administrasi perpajakan ke depan, termasuk menjelang periode pelaporan SPT tahunan.
Purbaya juga memastikan menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan pada sistem perpajakan berbasis Coretax. Menurutnya, sistem tersebut saat ini sudah dapat berfungsi dengan baik, meskipun ke depan tetap terbuka ruang penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
“Kemarin, kita sudah tes dengan 60 ribu orang login sekaligus di Coretax dan Coretax-nya bisa berjalan,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada akhir Desember 2025.

Comments