Insentif PPN DTP Hunian Diperpanjang, Menperin: Jaga Daya Beli dan Geliat Manufaktur
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai bahwa kebijakan ini strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan sektor properti yang berdampak luas pada industri manufaktur nasional.
Agus menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, perpanjangan insentif PPN DTP menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong konsumsi domestik serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan erat dengan industri dalam negeri.
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (7/1/26).
Perpanjangan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.
Agus menilai, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga mampu menggerakkan sektor properti nasional yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian.
“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri. Di antaranya industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta berbagai sektor penunjang lainnya.
Dengan karakteristik tersebut, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.
“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.
Agus juga menilai kebijakan PPN DTP memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. Stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026 dinilai membuka ruang bagi industri untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional.
“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.
Di tengah dinamika ekonomi global, Agus menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran. Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada permintaan domestik, sekaligus memperkuat struktur industri agar lebih tangguh dan berkelanjutan.
“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” ujar Agus.
Dengan perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026, Menperin optimistis kebijakan ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional serta memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.

Comments