in ,

Ini Strategi Jitu DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

FOTO : IST

Ini Strategi Jitu DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memacu seluruh instrumen pengawasan dan penegakan hukum untuk mengejar target penerimaan pajak 2025. Dalam lima pekan terakhir tahun berjalan, otoritas pajak memfokuskan penyelesaian seluruh sumber data dan bahan pemeriksaan untuk memastikan optimalisasi penerimaan dapat tercapai hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP kini bekerja menyisir seluruh basis data perpajakan yang tersedia, mulai dari penggalian potensi, mirroring data, hingga pertukaran data internal lintas kementerian/lembaga (K/L). Seluruh materi pengawasan tersebut ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.

“Jadi pada prinsipnya di 4 atau 5 pekan yang terakhir ini kita akan, yang pertama itu menghabiskan semua bahan yang ada,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Minggu (23/11/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain optimalisasi data, DJP mengakselerasi penegakan hukum melalui pendekatan multi-pintu atau multi-door approach. Model penindakan ini memungkinkan DJP bekerja bersama aparat penegak hukum (APH) untuk menggabungkan ketentuan tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Multi-door approach ini tentu dengan semua aparat penegak hukum kemudian menggabungkan antara tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang. Itu juga akan kami tuntaskan. Yang bisa kami selesaikan tahun 2025 akan kami maksimalkan penyelesaiannya,” tegas Bimo.

Di tengah upaya penguatan pengawasan, Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan pajak nasional masih berada di bawah capaian tahun sebelumnya. Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak secara neto baru mencapai Rp1.459,03 triliun, atau turun 3,86 persen dibandingkan periode sama 2024 yang mencapai Rp1.517,54 triliun. Capaian ini setara dengan 70,2 persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Adapun, penurunan penerimaan pajak terjadi hampir di seluruh kelompok pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp237,56 triliun atau turun 9,6 persen, disusul PPh Orang Pribadi dan PPh 21 yang mencapai Rp191,66 triliun atau melemah 12,8 persen. Kelompok PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 juga mengalami penurunan tipis dengan realisasi Rp275,57 triliun atau turun 0,1 persen.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih berada dalam tren negatif dengan penerimaan Rp556,61 triliun atau turun 10,3 persen. Meskipun sebagian besar pos pajak melemah, kelompok pajak lainnya justru mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 42,3 persen hingga mencapai Rp197,61 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *