in ,

Ini Alasan Prabowo Mau Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 20 Persen

Prabowo PPh Badan 20 Persen
FOTO: IST

Ini Alasan Prabowo Mau Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 20 Persen

Pajak.com, Jakarta – Ekonom senior sekaligus Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Drajad Wibowo menjelaskan wacana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Menurut Drajad, rencana ini dilandasi oleh keinginan pemerintahan baru untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha.

“PPh Badan kita akan lihat bagaimana kinerja penerimaan negara itu, pendapatan negara. Kalau memang sudah ada memang ingin kita turunkan supaya tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat,” ujar Drajad usai menghadiri acara Indonesia Future Policy Dialogue, dikutip pada Jumat (11/10).

Meski demikian, rencana pemangkasan tarif PPh badan tersebut belum masuk dalam tahap pembahasan spesifik dan masih berupa wacana. “Tapi itu belum ada spesifik. Ini baru wish saja, baru keinginan. Belum ada laporan dari sana,” jelasnya.

Baca Juga  Pensiunan Pegawai Pajak (P-5) Rayakan HUT Ke-40 dengan Peluncuran Mars Baru dan Perluasan Keanggotaan

Drajad menegaskan bahwa, meskipun penurunan tarif PPh badan tersebut masih sebatas wacana, pemotongan tarif pajak tersebut tetap menjadi salah satu fokus yang diharapkan bisa diwujudkan di pemerintahan baru mendatang. “Karena kita memang menginginkan untuk suatu saat bisa menurunkan PPh badan,” jelas Drajad.

Untuk diketahui, wacana pemangkasan tarif PPh badan ini awalnya diungkapkan langsung oleh Anggota Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, Prabowo berkomitmen untuk memangkas tarif PPh badan menjadi 20 persen.

Menurut Hashim, alih-alih menaikkan tarif pajak untuk mencapai target ambisius Prabowo dalam meningkatkan rasio penerimaan perpajakan Indonesia dari 12,7 persen menjadi 23 persen, pemerintahan baru akan fokus pada peningkatan penerimaan perpajakan tanpa harus membebani masyarakat.

Baca Juga  “Core Tax” Hadapi Banyak Kendala, Pengusaha Minta Jaminan Kelancaran Bisnis Selama Transisi

Kebijakan ini diharapkan dapat membuat dunia usaha lebih kompetitif, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang menawarkan tarif pajak yang lebih rendah. “Tarif pajak 22 persen, hendaknya kita turun dari 20 persen, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama,” kata Hashim.

Hashim menegaskan bahwa, upaya meningkatkan rasio perpajakan tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah akan menutup berbagai kebocoran penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai solusi untuk mencapai target tersebut.

Selain itu, Hashim menyatakan bahwa langkah ini juga ditujukan untuk meredakan kekhawatiran para pengusaha. Banyak di antara mereka yang khawatir akan adanya peningkatan tarif pajak di masa depan. “Banyak kawan-kawan pengusaha cemas, jadi tidak ada kenaikan tarif pajak,” lanjut Hashim.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *