Hindari Kerugian Perusahaan! TaxPrime Soroti Risiko Besar Sengketa “Transfer Pricing” dari Berlakunya PMK 15/2025
Pajak.com, Jakarta – Sengketa transfer pricing di seluruh negara terjadi seiring dengan peningkatan transaksi lintas yurisdiksi di tengah pesatnya perdagangan internasional saat ini. Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar (Dewo) menyoroti risiko sengketa transfer pricing yang semakin besar dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). Untuk menghindari kerugian, Dewo pun menyarankan tiga strategi yang dapat dilakukan perusahaan.
Hal ini disampaikan Dewo dalam acara ‘The 13 th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar’ yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta, pada (3/12/25).
Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa PMK 15/2025 mempersempit jangka waktu bagi perusahaan dalam proses menghadapi pemeriksaan koreksi sengketa transfer pricing. Dewo menjelaskan bahwa PMK 15/2025 memiliki tiga jenis pemeriksaan dengan jangka waktu penyelesaian yang berbeda, yakni pemeriksaan komprehensif (5 bulan), fokus (3 bulan), dan spesifik (1 bulan).
Ia menyebut, koreksi transfer pricing masuk dalam kategori pemeriksaan komprehensif dengan permohonan penambahan waktu hingga 4 bulan. Namun, bisa juga masuk dalam jenis pemeriksaan fokus.
“Perusahaan hanya memiliki waktu sempit untuk menghadapi pemeriksaan transfer pricing yang kompleks. Karena sengketa transfer pricing isunya di masalah data, kewajiban TP-doc [transfer pricing documentation]. Kemudian, kalau bicara transaksi, ada transaksi jasa, ada management fee, dan masih banyak lagi list yang harus diberikan. Bagaimana bisa kita menyediakan semua data dalam waktu yang terbatas dalam PMK 15/2025? Ini yang harus segera dipersiapkan oleh Wajib Pajak,” ungkap Dewo, dikutip Pajak.com (4/12/25).
Ia memberi gambaran, pemeriksaan atas sengketa transfer pricing dimulai dengan tahapan penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), kemudian pemeriksa meminta dokumen kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 bulan, dilanjutkan dengan pengujian selama sekitar 5 bulan.
“Di sini yang perlu digarisbawahi, batas waktu untuk menyampaikan dokumen hanya sampai dengan satu bulan setelah ada SP2. Meskipun pada saat ada temuan sementara, Wajib Pajak masih boleh sebenarnya menyampaikan data,” ujar Dewo.
Kendati demikian, PMK 15/2025 memberi kewenangan pemeriksa pajak untuk menolak dokumen yang disampaikan Wajib Pajak setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit. Di sisi lain, Dewo pun mengingatkan risiko berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 (SEMA 2/2024) yang menetapkan bahwa apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen yang tersedia pada saat proses pemeriksaan pajak, maka Pengadilan Pajak dapat menolak dokumen itu. Artinya, dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam proses persidangan penyelesaian sengketa pajak.
“Mereka [pemeriksa] bisa bilang bahwa kesimpulannya, kalau dalam sampai SPHP enggak dikasih datanya, pemeriksa juga bisa menentukan apakah ini pengujian untuk menentukan berapa pajaknya atau enggak? Kalau misalnya enggak bisa, mereka bisa mengusulkan bukti permulaan ke penyidik. Ini risiko besar yang harus diperhatikan,” jelas Dewo.
Di samping itu, ia juga menganalisis bahwa potensi pemeriksaan transfer pricing kian intens juga didorong oleh peningkatan target penerimaan yang diemban Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya.
“Karena koreksi transfer pricing itu besar [potensi penerimaan pajak]. Maka, kalau kita mengetahui ada probability, sebaiknya dari awal kita memerhatikan dari sisi governance atau compliance,” imbuh Dewo.
Strategi Hindari Risiko Sengketa “Transfer Pricing”
Untuk menghindari berbagai potensi risiko kerugian, perusahaan perlu segera mengambil langkah antisipatif. Dewo memastikan bahwa TaxPrime menyarankan agar perusahaan memperkuat strategi compliance. Penguatan tersebut dapat dilakukan perusahaan dalam tiga strategi, yaitu pertama, Wajib Pajak harus sudah memiliki audit ready document.
“Jadi, sudah punya package, paket dokumen apa yang harus disiapkan sebelum nanti pemeriksaan datang. Kalau yang sekarang terjadi, nunggu pemeriksaan datang, baru mempersiapkan. Bisa jadi ada pegawai resign sehingga dokumennya tidak bisa di-tracking. Maka, audit ready package document, termasuk TP-doc sebagai peluru,” tegas Dewo.
Kedua, perusahaan dapat memitigasi risiko sengketa transfer pricing melalui jalur skema Advance Pricing Agreement (APA). Dewo mengatakan, skema APA dapat mencegah sengketa transfer pricing hingga 15 tahun.
Dewo menuturkan, pengajuan APA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dalam regulasi itu, APA didefinisikan sebagai perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
“Ya, TaxPrime banyak mendampingi perusahaan multinasional yang telah memiliki izin APA, mereka menyampaikan terima kasih ke DJP. Karena berkat APA, mereka lebih fokus ke bisnis dan ekspansi. Dengan adanya kepastian APA, tidak ada lagi tiba-tiba tahun depan ada koreksi royalti misalnya Rp50 miliar yang berdampak cadangan cash flow terganggu,” ungkap Dewo.
Ketiga, TaxPrime memiliki strategi inisiatif untuk memberikan informasi yang transparan kepada DJP mengenai kondisi perusahaaan sebelum pemeriksaan atau penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), seperti pemberitahuan tantangan yang tengah dialami perusahaan maupun terkait rencana aksi korporasi. Meski demikian, Dewo menyebut inisiatif ini belum memiliki payung hukum.
“Inisiatif ini sudah kami lakukan. Wajib Pajak datang ke DJP untuk lebih menginformasikan kira-kira tahun depan atau tahun ini labanya turun drastis karena kondisi bisnis dan ekonomi, namun Wajib Pajak membuktikan data-datanya. Mungkin di negara lain, Wajib Pajak itu bisa mengajukan ruling. Kalau di Indonesia, mungkin bisa masuk bahasanya menjadi cooperative compliance,” jelas Dewo.

Comments