Coretax DJP kini menjadi inti baru administrasi perpajakan Indonesia. Sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak ini dirancang untuk memodernisasi tata kelola perpajakan dengan menggantikan beragam aplikasi lama yang selama ini berjalan terpisah. Melalui Coretax, hampir seluruh proses dan layanan dihimpun dalam satu platform terpadu sehingga penyelenggaraan administrasi pajak bergerak menuju sistem yang lebih efisien dan seragam. Migrasi besar-besaran layanan ke dalam ekosistem ini menunjukkan kesungguhan DJP dalam mempercepat transformasi digital yang sudah menjadi kebutuhan.
Akses terhadap sistem baru tersebut tentu tidak berlangsung otomatis. Wajib Pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan akun sebagai pintu awal sebelum menggunakan berbagai layanan yang tersedia. Aktivasi ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan syarat pokok agar permohonan yang diajukan—seperti pemindahbukuan, Surat Keterangan Fiskal, Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN, hingga Surat Keterangan Bebas pemotongan dan pemungutan PPh—dapat diproses melalui Coretax.
Perubahan ini menjadi semakin relevan menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Untuk pertama kalinya, seluruh pelaporan SPT Tahun 2025 yang dilakukan pada tahun 2026, baik oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dengan tahun buku Januari–Desember, diwajibkan melalui platform Coretax. Dalam konteks tersebut, dua tahapan menjadi krusial: aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Keduanya merupakan prasyarat agar Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban pelaporan dengan lancar. Prosesnya pun relatif mudah selama Wajib Pajak menyiapkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dipadankan, alamat surat elektronik yang aktif, nomor telepon seluler yang masih digunakan, serta kata sandi dan frasa sandi yang diperlukan untuk akses sistem.
Aktivasi Akun Coretax
Sebelum mengaktifkan akun di Coretax, Wajib Pajak terlebih dahulu dikategorikan ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama ialah Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP. Kelompok kedua mencakup Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP tetapi belum pernah mengakses aplikasi DJP Online. Sementara itu, kelompok ketiga adalah Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan sebelumnya telah menggunakan DJP Online. Pembagian ini penting karena langkah aktivasi pada masing-masing kelompok tidak sepenuhnya sama. Prosedur bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP maupun yang memiliki NPWP tetapi belum pernah memakai DJP Online berbeda dari Wajib Pajak yang sudah pernah mengakses sistem tersebut.
Bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan DJP Online, akses awal ke Coretax dilakukan melalui fitur “lupa kata sandi”. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sistem keamanan antara DJP Online dan Coretax, yang membuat kata sandi lama tidak dapat digunakan secara langsung. Karena itu, pengguna diwajibkan membuat kata sandi baru sebagai tahap pertama sebelum dapat masuk ke platform Coretax.
Langkah Aktivasi Akun
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP maupun yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online, aktivasi akun Coretax dilakukan melalui menu Daftar di Sini atau Aktivasi Akun Wajib Pajak. Kelompok ini diperlakukan sebagai pengguna baru sehingga seluruh proses dimulai dari pendaftaran awal. Berbeda halnya dengan Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP dan sebelumnya pernah mengakses DJP Online. Kelompok terakhir ini dapat masuk ke sistem Coretax melalui mekanisme yang lebih singkat.
Prosesnya dimulai dengan membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian mencentang pilihan “Wajib Pajak Terdaftar”. Pada tahap ini, pengguna diminta menentukan status sebagai Penanggung Pajak atau Proksi Warisan Tidak Terbagi. Apabila tidak termasuk keduanya, pengguna dapat melewati opsi tersebut dan langsung memasukkan NPWP untuk dilakukan pencarian data. Setelah identitas muncul di layar, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh informasi telah sesuai. Selanjutnya, pengguna mengisi alamat surat elektronik dan nomor telepon seluler yang sebelumnya tercatat di DJP Online.
Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas melalui pengambilan foto secara langsung. Setelah itu, Wajib Pajak diminta mencentang pernyataan yang disediakan dan menyimpan data. Ketika notifikasi keberhasilan muncul, sistem akan mengirimkan tautan pembuatan kata sandi baru melalui email. Dengan kata sandi tersebut, Wajib Pajak sudah dapat mengakses Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NPWP enam belas digit sebagai identitas masuk.
Kode Otorisasi DJP
Setelah akun Coretax aktif, tahapan penting berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KODJP). KODJP merupakan tanda tangan elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi sarana otentikasi bagi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan serta pengamanan berbagai transaksi perpajakan. Proses pembuatannya dimulai dengan masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, disertai kata sandi dan kode captcha. Setelah berhasil masuk dan halaman utama terbuka, Wajib Pajak memilih modul Portal Saya, lalu mengakses menu permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pada tahap ini, data identitas harus dipastikan benar sebelum memilih jenis sertifikat elektronik, yaitu Kode Otorisasi DJP. Selanjutnya, Wajib Pajak membuat passphrase dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus, kemudian mengonfirmasinya dan menyetujui pernyataan yang tersedia. Apabila seluruh langkah telah dilakukan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah berhasil diterbitkan. Tahap penutup adalah memastikan KODJP berstatus valid melalui menu Profil Saya pada modul yang sama. Jika status masih tercatat invalid, Wajib Pajak dapat menekan tombol “Periksa Status” atau memilih “Menghasilkan” hingga muncul notifikasi sukses dan status berubah menjadi valid. Dengan aktivasi akun dan KODJP, Coretax siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan.
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap tempat penulis bekerja
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments