in ,

Hakim Pengadilan Pajak: Sudah Mulai Muncul Gugatan soal Prosedur Pemeriksaan yang Tidak Benar

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Hakim Pengadilan Pajak: Sudah Mulai Muncul Gugatan soal Prosedur Pemeriksaan yang Tidak Benar

            Pajak.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo mengungkapkan bahwa saat ini sudah mulai muncul gugatan soal pemeriksaan yang dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, sengketa yang diselesaikan di Pengadilan Pajak bukan hanya sebatas gugatan terkait materi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Sengketa di Pengadilan Pajak lebih banyak muncul karena proses pemeriksaan dan pengawasan pajak dalam menentukan besaran SKP. Bahkan, sudah mulai muncul gugatan soal prosedur pemeriksaan yang tidak benar, sehingga SKP-nya menjadi tidak benar,” jelas Junaidi dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, dikutip Pajak.com (5/11/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Oleh karena itu, ia menyarankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan prosedur pemeriksaan dan pengawasan pajak telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.

“Penting untuk memperkuat prosedur pemeriksaan dan pengawasan,” imbuh Junaidi.

Sebagaimana diketahui, prosedur dan ketentuan pemeriksaan pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Mengutip pemaparan resmi DJP, prosedur dalam PMK 15/2025 dirangkum ke dalam tiga standardisasi pemeriksaan pajak.

1. Standardisasi Umum Pemeriksaan Pajak 

 Pemeriksa pajak harus memenuhi standardisasi umum sebagai berikut:

  • Mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak; dan
  • Memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

2. Standardisasi Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

DJP harus melaksanakan pemeriksaan pajak dengan:

  • Melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
  • Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
  • Mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak; dan
  • Mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

3. Standardisasi Pelaporan Hasil Pemeriksaan

DJP harus melaksanakan standardisasi pelaporan hasil pemeriksaan pajak, meliputi:

  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan; dan
  • Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan pemeriksa pajak, serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *