in ,

Hadiah Buat Warga Depok! Pemkot Bebaskan PBB untuk Rumah Kriteria Ini

Pemkot PBB Rumah
FOTO: Pemkot Depok

Hadiah Buat Warga Depok! Pemkot Bebaskan PBB untuk Rumah Kriteria Ini

Pajak.com, Depok – Dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)/PBB bagi rumah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp100 juta. Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan pembebasan ini diberikan merupakan hadiah kepada warga Depok.

“Ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah 100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi Ke-26. Periode pembayaran PBB berlaku mulai dari 25 April hingga 30 Juni 2025,” jelas Supian saat memberikan sambutan pada Hiburan Rakyat di Depok Open Space (DOS) Lapangan Balai Kota Depok, dikutip Pajak.com(29/4).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia berharap, insentif ini juga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan warga Kota Depok secara berkelanjutan.

Selain itu, Pemkot Depok juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Program ini diberikan sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Depok I Muhammad Yosep Zuanda memastikan kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini.

“Caranya, siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa. Datang ke kantor samsat terdekat. Kemudian, petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan. Setelah itu, tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja,” jelas Yosep, (25/3).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia mengajak warga Depok untuk segera memanfaatkan program penghapusan pajak tersebut. Ia mengimbau untuk segera bayar pajak bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo karena Pemkot Depok telah memberikan kemudahan.

“Ayo, manfaatkan kesempatan ini, tunggakan dan denda pajak dinolkan. Yang punya tunggakan pajak segera datang ke samsat dan cukup bayar pajak satu tahun saja. Ingat, kesempatan ini hanya sekali,” jelas Yosep.

Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir pada 6 Juni 2025, lanjutnya, maka kendaraan yang masih menunggak pajak akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *