Guru Besar UI Haula Rosdiana Gaungkan Penerapan Politik Hukum Pajak Transformatif Era Coretax
Pajak.com, Depok – Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Haula Rosdiana menggaungkan gagasan penerapan politik hukum pajak transformatif di era implementasi Coretax. Pada momentum peringatan tiga dasawarsa pengabdiannya, Haula memaknainya sebagai titik kontemplasi untuk tiada lelah berkontribusi mewujudkan kebijakan dan sistem perpajakan yang lebih baik.
Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Haula juga memanifestasikan peringatan usia ke-55 tahunnya sebagai gelora sepanjang hayat untuk menegakkan Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Di TNI, ketika ditanya, ‘mana semangatmu?’. Maka, jawabannya ‘55’. Berarti itu menunjukkan semangat yang full—semua segenap tenaga dikerahkan. Ini bisa menjadi inspirasi merenungkan apa yang sudah saya lakukan dan memikirkan kembali apa yang harus dilakukan untuk sistem perpajakan yang transformatif. Hal itu yang paling utama,” ujar Haula di ruang kerja kediamannya, usai acara Refleksi Pengabdian Tri Dharma di Depok, dikutip Pajak.com (7/1/25).

Akademisi yang meraih Rekor MURI sebagai ‘Guru Besar Perempuan Pertama, Termuda, dan Satu-satunya di Indonesia di Bidang Kebijakan Pajak’ pada tahun 2022 ini menilai bahwa urgensi kebijakan pajak transformatif yang tidak hanya sekadar berpacu pada perubahan sistem administrasi, melainkan paradigma baru yang mampu mendorong mobilitas vertikal bagi golongan masyarakat lemah sekaligus katrol pertumbuhan ekonomi.
Gagasan tersebut pun Haula tegaskan dalam bukunya berjudul ‘Sambung Pemilikiran Politik Pajak Soemitro Djojohadikusumo & Politik Hukum Pajak Transformatif Edi Slamet Irianto: Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera’.
“Dalam buku saya itu, yang dimaksud dengan politik hukum pajak transformatif atau kebijakan pajak yang transformatif yang bisa mengangkat kelas pajak untuk naik menjadi kelas menengah, kelas menengah naik ke kelas atas, tanpa membuat kelas atas turun,” jelas Haula.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar kebijakan perpajakan, termasuk penerapan Coretax dapat memberi kemudahan Wajib Pajak dalam menunaikan hak serta kewajibannya. Kebijakan pajak seyogianya juga tidak menghambat kegiatan bisnis maupun investasi yang dapat merugikan negara.
Secara parsial, kebijakan pajak seyogianya mampu mengakselerasi para prajurit otoritas perpajakan dalam menghimpun penerimaan negara sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan bangsa.
“Kalau mau mentransformasi sistem perpajakan jadi digitalisasi, yang pertama kali harus dilakukan adalah memastikan dan mendorong Wajib Pajak memiliki pengetahuan mengenai pajak. Kemudian, Wajib Pajak dari Sabang sampai Merauke harus melek teknologi. Tidak hanya pengetahuan, tetapi juga soal disparitas infrastruktur teknologi. Pemerintah harus memastikan infrastruktur teknologi seluruh Indonesia sama,” jelas Haula.
Jejak perjuangan Haula terhadap kebijakan perpajakan yang pro-rakyat, salah satunya terekam melalui inisiasinya dalam membidani lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021. Melalui regulasi ini sengketa atas biaya sambung atau biaya air terselesaikan dapat terselesaikan.
Sebelumnya, sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas air bersih atau air minum perpipaan, biaya pasang, biaya beban tetap dengan policy gap sebagai root of causes-nya. Di sisi lain, kualitas air minum akan memengaruhi kesehatan masa depan bangsa yang bermuara pada peningkatan stunting.
“Mengapa saya begitu concern terhadap akses terhadap air minum dan layanan sanitasi memadai? Karena tidak banyak yang peduli dengan kebijakan pajak di dua hal ini, bahkan rumusan yang ada dalam penjelasan Pasal 16B huruf n UU PPN terjadi policy gap dan implementation gap akibat terminologi yang tidak tepat, yaitu air bersih, bukan air minum. Butuh waktu yang lama untuk mengoreksi kebijakan ini, sementara VAT (value added tax) dispute terus bergulir,” ungkap Haula.
Kecerdasan Haula dalam bidang fiskal sejatinya telah tersemat sejak menempuh pendidikan S-1 Ilmu Administrasi Fiskal UI. Ia menjadi peraih Beasiswa Ikatan Dinas pada 1990-1992 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kemudian melanjutkan pendidikan S-2 Ilmu Administrasi UI dengan meraih Beasiswa Unggulan dari World Bank pada 1997.
Pengabdiannya sebagai akademisi juga mengukirkan sejumlah prestasi dan penghargaan. Haula pernah mendapatkan penghargaan sebagai ‘Staf Pengajar Terbaik’ untuk program D-III bidang Ilmu Administrasi FISIP UI pada 2002-2004. Kemudian, mendapatkan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X dari pemerintah pada tahun 2010. Ia juga diamanahkan sebagai Anggota Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan periode 2019—2022 serta menjabat Sekretaris Umum Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA).
Haula juga aktif dalam berbagai kegiatan penelitian. Dalam beberapa waktu terakhir, Haula terlibat dalam pengembangan aplikasi Tax Control Framework (TCF) Indonesia untuk memitigasi risiko pajak.
Ia meyakini bahwa pengembangan yang dilakukan kolaboratif bersama UI, Direktorat Pengembangan Bisnis dan Transformasi Direktorat Jenderal Pajak (TPB DJP) dan PT Pertamina (Persero) ini menandai pergeseran paradigma kepatuhan perpajakan nasional, yakni dari pendekatan enforcement menuju cooperative compliance yang berlandaskan kepercayaan, kepastian hukum, dan transparansi.
“Ide tentang TCF ini sebetulnya sudah saya gagaskan sejak tahun 2019. Kami memilih istilah kolaboratif karena memiliki visi bersama, yaitu membangun mutual trust atau rasa saling percaya. Karena pajak sebagai instrumen demokrasi harus didukung oleh transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada lagi saling curiga,” ujar Haula.
Secara simultan, ia meyakini bahwa TCF dapat menjadi alat indikator pemberian reward bagi Wajib Pajak berupa prioritas dan kemudahan dalam pengurusan insentif, fasilitas perpajakan, atau percepatan pengembalian pendahuluan.
“Hal ini karena TCF sudah bisa menilai kepatuhan material dari Wajib Pajak, bukan sekadar kepatuhan formal dan akan menghilangkan sengketa pembuktian yang tidak substantif. Bahkan ke depan, pemberian insentif atau fasilitas perpajakan sudah seharusnya mengacu pada TCF, bukan hanya berdasarkan kepatuhan formal,” jelas Haula.
Ia meyakini, keterlibatan perempuan sangat penting dalam mendesain kebijakan perpajakan yang berkeadilan dengan memetakan detail dan dynamic complexity. Haula pun mengukuhkan pengabdiannya sepanjang hayat untuk Ibu Pertiwi.
Kepada Pajak.com, Ketua Dewan Guru Besar UI (2025-2030) sekaligus Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (2011 – 2014) Eko Prasojo memandang Haula sebagai merupakan sosok yang berdedikasi serta memiliki komitmen tinggi dalam berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara khususnya di bidang perpajakan.
“Selama 30 tahun Prof. Haula mendalami, meneliti dan memberikan advokasi kepada pemerintah terkait dengan masalah masalah perpajakan di Indonesia. Kontribusi pemikiran tersebut memberikan warna bagi kebijakan perpajakan di Indonesia, dengan memerhatikan berbagai perkembangan teori dan praktik perpajakan di berbagai negara,” ungkap Eko.
Menurutnya, perjalanan karier Haula sebagai dosen dan peneliti di UI yang menjadikannya sebagai Guru Besar Perempuan Pertama dalam Bidang Perpajakan di Indonesia, merupakan suatu bidang yang jarang ditekuni. Namun, bidang tersebut sangat stratejik dan kritikal.
“Tentu saja hal ini bukan akhir semua perjuangan beliau, karena ke depannya masalah perpajakan akan lebih kompleks. Pemikiran pemikiran bernas dan inovatif dari Prof Haula akan dinantikan untuk meningkatkan peran pajak, baik sebagai instrumen rekayasa pembangunan maupun sumber penerimaan negara. Selamat dan terima kasih kepada Prof Haula atas kontribusinya selama ini,” pungkas Eko.

Comments