in ,

Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun Kembali Kandas di MK, Ini Alasannya

FOTO : IST

Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun Kembali Kandas di MK, Ini Alasannya

Pajak.com, Jakarta  Gugatan atas ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan sejumlah karyawan dan mantan karyawan bank swasta dengan registrasi Nomor 186/PUU-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi asas kejelasan yang disyaratkan dalam pengujian undang-undang (UU) di MK.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti masalah pokok pada struktur permohonan yang dinilai tidak konsisten dan tidak jelas. Majelis menyatakan bahwa apa yang diminta para pemohon dalam petitum tidak selaras dengan uraian alasan permohonan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam norma yang dimohonkan untuk diuji.

“Petitum para Pemohon tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum … sehingga petitum para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur),” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (14/11/2025).

Penilaian ini kemudian diperkuat dalam bagian akhir pertimbangan yang menyebutkan bahwa permohonan dianggap kabur, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta ketentuan tata cara permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) karena tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,” jelas MK secara eksplisit.

Karena permohonan dinilai obscuur, MK tidak masuk pada pemeriksaan lebih jauh mengenai legal standing maupun pokok permohonan. “Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” kata majelis hakim.

Dengan demikian, seluruh argumentasi substantif yang diajukan para pemohon tidak diperiksa karena permohonan terhenti pada persoalan formal. Amar putusan kemudian disampaikan secara lugas.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas majelis hakim.

Amar tersebut menutup seluruh rangkaian pemeriksaan permohonan yang diajukan pada Oktober 2025. Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan dan mantan karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta. Para pemohon ini meminta MK menilai kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa pesangon dan manfaat pascakerja lainnya tidak semestinya diperlakukan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai pajak, melainkan sebagai kompensasi sosial bagi pekerja yang telah mengabdi selama masa kerja.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Para pemohon juga menilai bahwa tata cara pengenaan pajak atas dana pascakerja dapat mengurangi manfaat perlindungan sosial, khususnya bagi pensiunan yang memasuki masa tidak produktif. Mereka meminta agar MK menafsirkan ketentuan dalam UU PPh sebagai konstitusional bersyarat, dengan pemahaman bahwa pesangon, pensiun, THT, dan JHT seharusnya dikecualikan dari objek pajak. Menurut para pemohon, perlakuan demikian lebih selaras dengan prinsip kesejahteraan dan jaminan sosial yang dijamin konstitusi.

Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, panel hakim MK sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap struktur permohonan, termasuk kejelasan hubungan antara alasan permohonan dan petitum. Para pemohon kemudian mengajukan perbaikan pada akhir Oktober. Namun, setelah menilai perbaikan tersebut, MK tetap menilai permohonan tidak memenuhi asas kejelasan yang menjadi syarat minimum untuk memeriksa konstitusionalitas norma.

Dengan ditolaknya permohonan ini, ketentuan pajak terkait pesangon dan manfaat pascakerja tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam UU PPh dan UU HPP. MK tidak memberikan penafsiran baru karena pemeriksaan tidak memasuki pokok perkara. Putusan ini sekaligus menutup upaya judicial review yang diajukan oleh para pekerja bank swasta dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Putusan ini juga menandai kedua kalinya MK menolak permohonan uji materi terkait pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT sepanjang 2025. Sebelumnya, permohonan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diajukan dua pekerja swasta—Rosul Siregar dan Maksum Harahap—juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam perkara tersebut, majelis menemukan ketidakkonsistenan antara objek norma yang diuji dan alasan permohonan, termasuk kekeliruan merujuk peraturan tata beracara yang sudah tidak berlaku. Putusan sebelumnya itu ikut memperkuat posisi pemerintah yang meyakini ketentuan PPh atas dana pascakerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para Pemohon untuk diuji,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan amar putusan pada awal November lalu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *