in ,

Belum Aktivasi Akun Coretax, Tidak Bisa Lapor SPT!

FOTO : IST

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pembaharuan sistem administrasi perpajakan yang disebut Coretax. Implementasi sistem baru ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dengan harapan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan ramah pengguna, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Salah satu layanan yang harus menggunakan Coretax adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seperti kita ketahui bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sudah semakin dekat dan harus dilakukan oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, sejak DJP memberlakukan sistem baru, maka proses pelaporan SPT harus dimulai dengan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan SPT dan tidak dapat menggunakan layanan perpajakan lainnya.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya yang terfragmentasi. Tujuan Coretax adalah untuk menyederhanakan dan memodernisasi proses perpajakan dengan menggabungkan berbagai layanan ke dalam satu platform digital.

Wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan melalui Coretax, seperti:

  1. Pelaporan dan pembayaran pajak
  2. Pembuatan faktur pajak
  3. Pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh)
  4. Edukasi perpajakan
  5. Layanan administrasi perpajakan secara online

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Untuk dapat menggunakan layanan yang tersedia pada Coretax, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Layanan administrasi perpajakan yang tersedia pada Coretax termasuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, tidak dapat digunakan tanpa melakukan aktivasi akun Coretax. Hal ini menunjukkan:

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 tidak menggunakan DJP Online.
  • Tidak dapat melakukan pembayaran pajak untuk jenis pajak yang terkait dengan SPT.
  • Terancam denda karena tidak/terlambat melakukan pembayaran dan atau melaporkan SPT
  • Tidak dapat mengakses layanan administrasi perpajakan secara online.

Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2026 dan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April 2026, maka aktivasi akun Coretax harus dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Siapa Yang Harus Aktivasi Akun Coretax?

Yang harus melakukan aktivasi akun Coretax adalah seluruh wajib pajak di Indonesia, dengan tujuan supaya dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Langkah-langkah aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman aktivasi akun di Coretax, misalnya: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ → pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  2. Pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, checklis pilihan yang sesuai
  3. Masukkan NPWP 16 digit (atau NIK jika Anda orang pribadi) kemudian klik “Cari”
  4. Lengkapi detail data kontak: masukkan email dan nomor telepon yang sudah terdaftar di akun Anda. Jika email/telepon berbeda atau belum terdaftar, Anda mungkin perlu memperbaruinya melalui KPP atau layanan resmi DJP
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi (bisa berupa upload foto/dokumen jika diminta)
  6. Checklis pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”
  7. Cek email Anda: seharusnya Anda menerima “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
  8. Login ke Coretax menggunakan ID pengguna (NPWP atau NIK), kata sandi sementara, dan captcha
  9. Setelah login pertama, akan diminta untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase yang nantinya akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital

Setelah langkah-langkah ini selesai dilakukan, proses aktivasi akun telah selesai dan dapat mengakses seluruh layanan yang terdapat pada Coretax.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Aktivasi?

Jika tidak mengaktifkan akun Coretax, akan menghadapi beberapa kendala dan permasalahan seperti:

  1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital, seperti: pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak
  2. Tidak dapat melakukan transaksi perpajakan, seperti: pelaporan dan penerbitan bukti potong
  3. Risiko administratif, jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi dan akibatnya terlambat lapor atau setor pajak, maka bisa terkena sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku

Tips Sukses Aktivasi Akun Coretax

Anda dapat mengikuti beberapa saran berikut untuk memastikan proses aktivasi berhasil:

  • Siapkan data diri dan NPWP: (KTP, email dan nomor handphone)
  • Gunakan email aktif: Karena kode aktivasi dan OTP dikirim ke email yang terdaftar di DJP, pastikan email tersebut adalah email aktif
  • Periksa folder spam/junk: Email DJP kadang-kadang masuk ke folder spam
  • Jika Anda tidak menerima kode aktivasi, hubungi KPP Terdekat atau Kring Pajak 1500200

Kesimpulan

Direktorat Jenderal Pajak berusaha meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan perpajakan dengan menerapkan sistem Coretax. Namun, untuk menggunakan system baru ini termasuk pelaporan SPT Tahunan dan seluruh layanan administrasi perpajakan, diharuskan melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk kemudahan dan efisiensi seluruh administrasi perpajakan kita.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *