in ,

Gelar Donor Darah di Hari Pajak 2025, Kanwil DJP Jakbar Maknai Pajak sebagai Darah dalam Negara 

Donor Darah di Hari Pajak 2025
FOTO: Aprilia Hariani

Gelar Donor Darah di Hari Pajak 2025, Kanwil DJP Jakbar Maknai Pajak sebagai Darah dalam Negara 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) menyelenggarakan kegiatan Donor Darah dalam rangka memperingati Hari Pajak 14 Juli 2025, di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakbar, (10/7/25). Kepada Pajak.comKepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar memaknai pajak sebagai darah dalam negara—sangat dibutuhkan dan berguna.

Pelaksanaan kegiatan Donor Darah Kanwil DJP Jakbar berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakbar, Ketua Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak (P3KPI) Cabang Jakbar, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakbar, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (HIPMI) Cabang Jakbar, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Cabang Jakbar, berbagai kampus di Jakbar, dan organisasi lainnya. Kegiatan ini pun diikuti oleh ratusan pendonor darah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Darah itu bagi tubuh kita sangat berguna, karena membawa zat-zat yang bermanfaat bagi organ-organ tubuh kita, sehingga kita bisa menjalani kehidupan dengan sehat, tumbuh, dan berkembang. Sama dengan pajak. Pajak itu bagaikan darah dalam sebuah negara. Karena tanpa pajak, tidak ada pembangunan enggak jalan, tidak ada aktivitas apa pun untuk membantu masyarakat,” ungkap Farid usai menjadi pendonor darah, (10/7/25).

Seperti diketahui, pajak berkontribusi sekitar 70 – 80 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Belanja negara tersebut dialokasikan untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, subsidi, hingga bantuan sosial (bansos).

Farid menyampaikan, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar telah mencapai sebesar Rp30,82 triliun hingga 31 Mei 2025 atau 39,22 persen dari target dalam APBN yang senilai Rp78,59 triliun. Dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakbar telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari total target sebanyak 402.188 SPT hingga 31 Mei 2025. Capaian ini setara dengan 83,24 persen atau sedikit di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 84,70 persen.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Semoga di momentum peringatan Hari Pajak ini kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan negara. Kanwil DJP Jakbar akan terus berkolaborasi untuk sama-sama meningkatkan kesadaran pajak,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan. Ia menekankan bahwa kegiatan Donor Darah sebagai simbol kepedulian dan kebermanfaatan pajak untuk masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, asosiasi, praktisi, akademisi, hingga komunitas-komunitas masyarakat,” ungkap Herry.

Ia mengatakan, selama ini Kanwil DJP Jakbar juga terus memperkuat kolaborasi dalam berbagai kegiatan peningkatan kepatuhan pajak. Sebab DJP memiliki keterbatasan untuk menyampaikan informasi perpajakan ke seluruh masyarakat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Peningkatan kepatuhan itu tecermin dari kepatuhan formal SPT tahunan masa pajak 2024 di Kanwil DJP Jakbar per Juli 2025, yang menduduki peringkat kedua se Kanwil DJP Jakarta Raya. Kami yakin kolaborasi yang kita bina terus ternyata memberikan dampak yang signifikan,” ujar Herry.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *