in ,

Enggak Perlu Ribet ke Kantor Pajak! Aktivasi Akun Coretax Bisa dari HP hingga Lewat 31 Desember 2025, Ini Caranya

Foto: Kanwil DJP Jaksel II

Engak Perlu Ribet ke Kantor Pajak! Aktivasi Akun Coretax Bisa dari HP hingga Lewat 31 Desember 2025, Ini Caranya

Pajak.com, Jakarta – Media sosial (medsos) tengah diramaikan dengan video yang berisikan padatnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) beberapa daerah oleh masyarakat untuk mengaktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) menjelaskan bahwa sejatinya Wajib Pajak enggak perlu ribet ke KPP. Aktivasi akun Coretax bisa dilakukan mandiri secara on-line, bahkan melalui handphone (HP) hingga lewat dari 31 Desember 2025.

“Bisa banget aktivasi akun Coretax dilakukan tanpa ke kantor pajak,” jelas Ros dalam pesan singkat singkat yang diterima Pajak.com (30/12/25).

Ia pun menegaskan, tidak ada batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE. Namun pada prinsipnya, dua administrasi ini dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan berbagai layanan perpajakan di Coretax.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa imbauan agar aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan PPh masa pajak 2025 orang pribadi di mulai dari 1 Januari 2026 – 31 Maret 2026. Dengan demikian, Wajib Pajak masih memiliki waktu yang panjang untuk mengaktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE di masa tersebut.

Di sisi lain, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di KPP, DJP mengimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak. Hal ini agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di KPP tidak dipungut biaya alias gratis. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Cara Aktivasi Akun Coretax 

Mengutip laman resmi DJP, berikut Pajak.com uraikan langkah mudah aktivasi akun Coretax:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  1. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
  3. Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
  4. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
  5. Login kembali ke akun Coretax;
  6. Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
  7. Buat passphrase.

Cara Registrasi KO/SE Coretax

Cara melakukan registrasi KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Masuk ke “Portal Saya”;
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
  5. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Secara komprehensif, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri pada tautan tutorial yang tersedia melalui situs website https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *