Menu
in ,

Ekspor CPO Dilarang, Indonesia Kehilangan Penerimaan

Ekspor CPO Dilarang

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ekonom hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, Indonesia akan kehilangan penerimaan pajak karena kebijakan pelarangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) atau minyak goreng beserta produk turunannya mulai 28 April 2022. Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro memperkirakan, Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak ekspor sebesar Rp 4 triliun.

“Setiap bulan, CPO dan produk turunannya menyumbang 3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 42,9 triliun (pendapatan negara), belum dengan pajak ekspor. Sebesar Rp 4 triliun dari pendapatan pajak ekspor,” ungkap Satria, dikutip Pajak.com (25/4).

Ia pun menilai, dampak yang tidak mengkhawatirkan adalah hubungan dagang Indonesia dengan negara pembeli CPO, seperti Tiongkok, India, Pakistan, dan Amerika Serikat. Larangan ekspor CPO ini berpotensi menimbulkan aksi balasan terkait impor barang manufaktur Indonesia.

“Dampak dari larangan ekspor ini tak hanya dirasakan oleh Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Sebab Indonesia adalah produsen terbesar di dunia dengan cakupan hingga 59 persen produksi dunia,” tambah Satria.

Di sisi lain, saat ini permintaan CPO tengah meningkat dari wilayah Eropa karena operasi militer khusus Rusia ke Ukraina. Akibat konflik itu bahan pembuat minyak goreng mengalami gagal panen, seperti jagung, rape seed, dan kedelai. Artinya, seharusnya Indonesia berpeluang mengambil peran sebagai negara penyedia CPO.

“Jika ekspor (di Indonesia) ditutup, akan sangat mungkin permintaan tersebut mengarah ke Malaysia sebagai produsen terbesar nomor dua dunia. Indonesia mungkin akan kehilangan kesempatan menguasai pasar Eropa. Terlebih lagi melihat perselisihan Indonesia dan Eropa mengenai produk sawit,” kata Satria.

Namun, hal yang perlu diingat, Malaysia memiliki kendala berupa kekurangan pekerja di kebun sawit, sehingga produksinya pun akan terhambat. Dengan demikian, pasokan CPO dunia terancam tidak dapat mengimbangi permintaan, yang akhirnya bermuara pada semakin melonjaknya harga minyak goreng.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan memproyeksi, penerimaan negara sekitar Rp 500 triliun berpotensi hilang bila ekspor CPO dihentikan. Secara spesifik, penerimaan dari pajak ekspor yang tidak dapat dihimpun sekitar 160 dollar AS per ton CPO. Menurut Daniel, padahal penerimaan ini bisa menjadi sumber pelbagai subsidi untuk rakyat.

“Kelangkaan minyak goreng di pasar karna lebih disebabkan oleh pengaturan perdagangan, akibat kebijakan ekspor tidak dikawal dan dikontrol ketat, termasuk tata kelola yg salah selama ini, jadi kita mendorong presiden untuk melakukan kalkulasi yang mendalam dan mengoreksinya secara jitu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, (24/4).

Daniel menyebut, sebanyak 85 persen CPO Indonesia menjadi kekuatan andalan ekspor nasional. Sementara, kebutuhan lokal CPO untuk minyak goreng dan produk turunannya hanya 15 persen.

“Bila ekspor dihentikan, akan membuat tangki penyimpanan tidak mampu lagi menampung sehingga akan banyak pabrik yang setop produksi dan berdampak kepada nasib pekerja,” ujarnya.

Dengan begitu, pemberhentian produksi CPO juga akan berdampak pada petani. Daniel menyebutkan, ada 6 juta hektare lahan sawit milik rakyat dengan petani yang berjumlah 2,7 juta. Mereka akan mengalami pukulan langsung yang cukup serius dalam menghadapi kebijakan presiden itu.

“Karena 40 persen kebun sawit adalah kebun rakyat yang sudah bertahun-tahun harga buah tandan di bawah biaya perawatan, dan saat baru menikmati sedikit perbaikan sudah langsung dikoreksi,” kata Daniel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri untuk mengekspor minyak goreng dan bahan bakunya agar pasokan komoditas ini kembali stabil, sehingga harganya dapat terjangkau. Seperti diketahui, harga minyak goreng di dalam negeri melesat sejak Agustus 2021 lalu, dari yang awalnya Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 20 ribu per liter.

“Saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah,” tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, (22/4).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version