DPR Minta Kantor Pajak dan Bea Cukai Masifkan Edukasi dan Penegakan Hukum ke Pengusaha
Pajak.com, Jawa Timur – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wihadi Wiyanto meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) untuk memasifkan edukasi ke pengusaha. Secara parsial, DPR mendorong kedua instansi ini tetap tegas menjalankan penegakan hukum kepada Wajib Pajak yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan (pajak dan bea cukai).
“Kolaborasi kantor pajak [KPP Pratama Bojonegoro] bersama bea dan cukai (Bea Cukai Bojonegoro) untuk mengedukasi masyarakat perlu dilakukan supaya masyarakat Bojonegoro dan Tuban mengetahui alur dan prosesnya [mengenai ketentuan perpajakan], serta menanamkan pentingnya membayar pajak” ujar Wihadi saat melakukan kunjungan kerja ke Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), dikutip Pajak.com, pada (6/8/25).
Secara teknis, Wihadi menyarankan KPP Pratama Bojonegoro dan Bea Cukai Bojonegoro mengundang pelaku usaha, seperti pengusaha tembakau maupun eksportir agar memahami ketentuan perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Namun, petugas pajak harus tegas terhadap Wajib Pajak, jika bersalah dinyatakan bersalah agar tidak mempengaruhi pendapatan negara dari pajak,” tegas Wihadi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II Agustin Vita Avantin memastikan bahwa seluruh KPP di Jatim telah diinstruksikan untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh Wajib Pajak mengenai regulasi perpajakan, termasuk perihal ketentuan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
Adapun mekanisme penerbitan SP2DK diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi itu mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak, apabila ditemukan dugaan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak pun diwajibkan untuk memberikan tanggapan atas SP2DK dalam kurun waktu 14 hari kerja.
“SP2DK untuk meminta keterangan Wajib Pajak, apabila terdapat perbedaan pembayaran pajak bisa melakukan klarifikasi dan pencocokan berdasarkan data yang ada,” ujar Vita.
Secara simultan, KPP mengedukasi mengenai mekanisme penagihan bagi Wajib Pajak yang menunggak sekaligus berperan aktif memberikan layanan perpajakan. KPP juga menerima pengajuan permohonan keringanan dan pengurangan sanksi dari Wajib Pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
“Pajak menggunakan [asas] ultimum remedium. Kalau pajak dibayar, maka dianggap selesai. Namun, jika tidak ada titik temu dapat dilakukan penyitaan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Vita.
Adapun mekanisme penagihan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Comments