in ,

DJP Wanti-wanti UMKM Tak Pecah Usaha Demi Insentif PPh Final 0,5 Persen

FOTO : IST

DJP Wanti-wanti UMKM Tak Pecah Usaha Demi Insentif PPh Final 0,5 Persen

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak melakukan praktik pecah usaha hanya demi memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil agar dapat tumbuh dan naik kelas, bukan dimanfaatkan oleh mereka yang sebenarnya sudah melebihi batas omzet penerima fasilitas.

“Pedagang kecil kan kita kasih incentive terus. Jadi ya kita lihat kalau memang yang sudah naik kelas ya, nggak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan incentive yang 0,5 persen,” ujar Bimo kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/10/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bimo menjelaskan, pemerintah tetap memberikan dukungan bagi UMKM dengan omzet dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun melalui penerapan PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Namun, bagi pelaku usaha yang omzetnya sudah melebihi batas tersebut, mekanisme perpajakan akan mengikuti ketentuan umum, yaitu berdasarkan laba bersih sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Kalau sudah di atas itu [Rp4,8 miliar] ya kita kasih incentive juga untuk bisa pembukuan. Kita bantu, kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17,” jelas Bimo.

Bimo menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha yang sudah melebihi batas omzet, perhitungan pajak akan berpindah ke sistem pembukuan sehingga besaran pajak disesuaikan dengan kinerja usaha, bukan lagi hanya tarif 0,5 persen dari omzet.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa, kemudian yang seharusnya turutan sesuai dengan performance-nya, tidak hanya sesuai dengan omzet yang langsung setengah persen,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah memastikan kelanjutan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM dengan memperpanjang kebijakan PPh Final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian berusaha, memperkuat arus kas pelaku UMKM, serta menjaga kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan tersebut menjawab kebutuhan pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada insentif fiskal untuk menjaga daya saing.

“Yang pertama terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, pada Senin (15/9/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Airlangga menuturkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung kebijakan ini, dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar mencapai 542 ribu. Saat ini, perpanjangan kebijakan insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029 masih dalam tahap revisi Peraturan Pemerintah (PP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *