in ,

DJP Ungkap Praktik Manipulasi Data Omzet demi Dapat Insentif PPh 0,5 Persen

FOTO : IST

DJP Ungkap Praktik Manipulasi Data Omzet demi Dapat Insentif PPh 0,5 Persen

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap adanya praktik manipulasi data omzet yang dilakukan sejumlah Wajib Pajak untuk tetap menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi dasar DJP mengusulkan perubahan aturan guna memperketat subjek penerima fasilitas tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Latar belakang yang lain adalah temuan kami terkait dengan strategi tax planning yang ada beberapa praktik dari Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PPh final setengah persen ini melakukan praktik bunching atau menahan omset dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” ungkap Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com pada Rabu (19/11/25).

Untuk menutup celah tersebut, DJP mengusulkan perubahan pengaturan mengenai subjek PPh final 0,5 persen melalui Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 Bab 10. Usulan tersebut diarahkan untuk mengecualikan Wajib Pajak yang berpotensi menggunakan fasilitas PPh final sebagai sarana penghindaran pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bimo menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan penerapan prinsip anti avoidance rule agar fasilitas diberikan tepat sasaran. “Dengan mengecualikan Wajib Pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti-avoidance rule,” jelasnya.

Bimo juga menyampaikan bahwa DJP menemukan banyak indikasi Wajib Pajak yang masih dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen meskipun secara konsolidasi nilai peredaran bruto mereka telah melampaui batas yang diatur pemerintah. Kondisi ini membuat kebijakan tidak tepat sasaran karena fasilitas yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha tertentu justru dinikmati oleh entitas yang memiliki skala kegiatan ekonomi lebih besar.

Menurut Bimo, DJP mengusulkan perubahan Pasal 58 terkait penyesuaian metode penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Perhitungan tidak hanya mencakup peredaran bruto dari usaha yang dikenai PPh final, tetapi juga usaha yang dikenai PPh nonfinal hingga penghasilan dari luar negeri.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Untuk itu maka kami melakukan usulan perubahan pasal 58 penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,“ jelasnya.

Dengan temuan tersebut, DJP berharap penyesuaian regulasi dapat memastikan tarif PPh final 0,5 persen hanya digunakan oleh Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat serta mencegah praktik manipulasi yang berpotensi merugikan negara.

Sebelumnya, DJP resmi mengusulkan perubahan mendasar terhadap ketentuan PPh final bagi pelaku UMKM khususnya Wajib Pajak orang pribadi. Usulan tersebut mencakup penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen sehingga fasilitas ini dapat digunakan secara permanen oleh Wajib Pajak yang memenuhi syarat.

Ketentuan sebelumnya membatasi penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen hanya dalam jangka waktu tertentu, yang bagi Wajib Pajak orang pribadi seharusnya berakhir pada 2024. Ia menilai aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sebagian Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi berhak menggunakan tarif tersebut meski secara faktual masih memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM. Kondisi inilah yang mendorong DJP mengajukan perubahan regulasi.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan latar belakang tersebut, DJP mengusulkan revisi atas Pasal 59 Bab 10 untuk menghapus ketentuan batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang atau PT orang pribadi. Bimo memastikan bahwa proses perubahan regulasi sudah masuk proses pengajuan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) kepada Presiden Prabowo Subianto.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *