DJP Ungkap Hasil Uji Coba Pelaporan SPT Tahunan via Coretax secara Serentak oleh 45 Ribu Pegawai Purbaya
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sekitar 45 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan uji coba pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via Coretax secara serentak. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan hasil percobaan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu.
“Hasil pengujian serentak berjalan baik, termasuk fitur ‘Prepopulated’ SPT Tahunan. Pengujian beban puncak telah dilakukan dengan secara serentak dan seluruh skenario berjalan dengan baik,” ujar Ros dalam pesan singkatnya, dikutip Pajak.com (17/12/25).
Sebagaimana diketahui, DJP menyebut bahwa fitur ‘Prepopulated’ merupakan metode pengisian SPT tahunan yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak. Pasalnya, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam SPT tahunan. Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengonfirmasi kebenarannya.
Perkembangan Kesiapan Sistem Coretax
Ros memastikan bahwa DJP telah menyiapkan Coretax secara menyeluruh untuk menghadapi peningkatan akses Wajib Pajak menjelang masa pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2025 pada tahun 2026.
DJP mengestimasi, 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan SPT tahunan via Coretax di tahun depan. Jumlah itu terdiri dari 10 juta Wajib Pajak orang pribadi dan empat juta Wajib Pajak badan.
“Kami melakukan bootcamp penguatan kompetensi SDM [sumber daya manusia] IT [information technology] serta memperkuat kapasitas monitoring infrastruktur. Sistem dipantau 24 jam setiap hari, sehingga apabila muncul indikasi kepadatan, perlambatan, atau kebutuhan peningkatan kapasitas, tim teknis dapat melakukan penanganan dan penyesuaian secara langsung,” jelas Ros.
Dengan kombinasi kesiapan infrastruktur, pengujian beban, dan real-time monitoring, DJP memastikan layanan Coretax tetap stabil dan dapat digunakan secara optimal oleh Wajib Pajak. Ros menekankan bahwa DJP senantiasa berupaya menjaga kualitas layanan, sehingga Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Terutama pada periode puncak menjelang batas waktu SPT Tahunan PPh, layanan Coretax dipastikan tetap stabil dan optimal,” kata Ros.
Ia pun mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SE) agar pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan lebih mudah melalui Coretax, salah satunya saat lapor SPT tahunan.

Comments