in ,

DJP – UI – Pertamina Kembangkan Aplikasi Tax Control Framework untuk Mitigasi dan Kelola Risiko Pajak

Foto: UI dan DJP

DJP – UI – Pertamina Kembangkan Aplikasi Tax Control Framework untuk Mitigasi dan Kelola Risiko Pajak

Pajak.com, Jakarta –  Universitas Indonesia (UI), Direktorat Pengembangan Bisnis dan Transformasi Direktorat Jenderal Pajak (TPB DJP) dan PT Pertamina (Persero) mengembangkan aplikasi Tax Control Framework (TCF) Indonesia untuk memitigasi risiko pajak. Pengembangan aplikasi TCF Indonesia ini menandai pergeseran paradigma kepatuhan perpajakan nasional, yakni dari pendekatan enforcement menuju cooperative compliance yang berlandaskan kepercayaan, kepastian hukum, dan transparansi.

Hasil pengembangan aplikasi TCF Indonesia ini diserahkan langsung kepada Tim TCF Indonesia yang terdiri dari DJP, UI, dan Pertamina kepada Kantor Pusat DJP, pada (11/11/25). Selain itu, DJP juga menyerahkan piagam apresiasi Tim TCF Indonesia tersebut  atas kontribusinya mengembangkan TCF Indonesia.

Secara umum, TCF Indonesia dikembangkan sebagai instrumen tata kelola risiko pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk secara proaktif mengelola risiko perpajakan dengan standard pengendalian yang terukur. Melalui framework ini DJP berupaya memperkuat hubungan kemitraan dengan Wajib Pajak. Sebab kepatuhan pajak tumbuh bukan karena pengawasan, tetapi karena kolaborasi dan rasa saling percaya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan apresiasi atas hasil kolaborasi antara otoritas perpajakan, akademisi, dan korporasi ini. Iwan pun menegaskan bahwa TCF Indonesia menjadi awal penerapan cooperative compliance di Indonesia.

“Dengan TCF, kita ingin mengelola risiko pajak secara sistematis dan menyeluruh dengan pendekatan total quality assurance, sehingga dapat mengurangi biaya kepatuhan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Iwan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (14/11/25).

Ia memastikan, aplikasi TCF Indonesia akan terus dikembangkan dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Pemanfaatan AI ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola perpajakan digital yang adaptif dan berorientasi pada data,” imbuh Iwan.

Melalui TCF Indonesia, DJP menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memperkuat tata kelola perpajakan berbasis kepercayaan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha menjadi landasan menuju sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berkelanjutan. Ke depan, lepatuhan tumbuh bukan karena kewajiban, melainkan karena kepercayaan dan kolaborasi.

Mewakili Tim Pengembangan TCF Indonesia sekaligus pewakilan UI Sandra Aulia menyampaikan bahwa pengembangan TCF Indonesia yang bersinergi antara DJP, UI, dan Pertamina dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2025.

“Hasil pengembangan mencakup 6+1 prinsip TCF, dengan 45 indikator pengendalian dan instrumen penilaian tingkat kematangan (maturity level), serta aplikasi TCF Indonesia. Framework ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pengelolaan risiko pajak yang transparan,” jelas Sandra.

Kepada Pajak.com, perwakilan UI yang merupakan Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI Haula Rosdiana menjelaskan bahwa aplikasi TCF Indonesia merupakan ejawantah dari inisiatif gagasan Collaborative Tax Compliance (CTC). Ia menekankan, aplikasi TCF Indonesia bukanlah bagian dari Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan.

Haula menegaskan urgensi membangun CTC adalah untuk membangun relasi perpajakan berbasis mutual trust, sehingga menjadi solusi untuk meminimalkan ketidakpastian baik untuk Wajib Pajak maupun untuk otoritas perpajakan.

Dengan demikian, sengketa pajak (tax dispute) hanya terjadi dalam ranah yang substantial atau material, bukan pada tataran teknis seperti pembuktian. Trajektori CTC dalam aplikasi TCF Indonesia akan mengarah pula pada knowledge management, yaitu setiap sengketa pajak yang sudah diputuskan di Pengadilan Pajak dan inkracht di Mahkamah Agung (MA), akan menjadi bahan kajian untuk menelisik akar masalahnya.

“Ide tentang CTC ini sebetulnya sudah saya gagaskan sejak tahun 2019. Kami memilih istilah kolaboratif karena memiliki visi bersama, yaitu membangun mutual trust atau rasa saling percaya. Karena pajak sebagai instrumen demokrasi harus didukung oleh transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada lagi saling curiga,” jelas Haula dalam wawancara.

Ia berpandangan, CFC yang diimplementasikan pada aplikasi TCF Indonesia akan mengubah paradigma kepatuhan menjadi compliance by design. Haula menekankan, TCF Indonesia merupakan instrumen keadilan perpajakan yang menjadi pembedaan perlakuan pelayanan perpajakan dengan berbasis pada kepatuhan yang transparan dan akuntabel.

“Secara teknis, diwujudkan melalui mekanisme pembahasan akhir yang selama ini dilakukan diakhir proses pemeriksaan. Dalam TCF, justru pembahasan ada di awal. Dengan demikian item item rekonsiliasi komersial vs fiskal sudah disepakati mendasar pada regulasi yang berlaku telah disepakati sejak awal,” jelas Haula.

Dengan adanya aplikasi TCF Indonesia, ia optimistis kepastian hukum akan tercipta sejak awal. Bahkan, Haula meyakinkan bahwa penerapan sistem ini membuat tidak ada lagi temuan pemeriksaan yang tidak terduga, karena sejak awal semua sudah diidentifikasi secara transparan.

Secara simultan, aplikasi TCF Indonesia dapat menjadi knowledge management bagi kedua belah pihak. Bagi DJP, aplikasi tersebut dapat membantu otoritas mempelajari penyebab  sengketa pajak—mengidentifikasi kekosongan hukum, regulasi yang ambigu, atau multitafsir. Bagi Wajib Pajak, sengketa akan mendorong mereka memperbaiki di periode berikutnya, sehingga terhindar dari risiko sanksi pajak.

“Bagi Wajib Pajak yang mengimplementasikan TCF bisa diberikan reward, seperti mendapatkan prioritas dan kemudahan dalam pengurusan insentif, fasilitas perpajakan, atau percepatan pengembalian pendahuluan. Hal ini karena TCF sudah bisa menilai kepatuhan material dari Wajib Pajak, bukan sekadar kepatuhan formal dan akan menghilangkan sengketa pembuktian yang tidak substantif. Bahkan ke depan, pemberian insentif atau fasilitas perpajakan sudah seharusnya mengacu pada TCF, bukan hanya berdasarkan kepatuhan formal,” jelas Haula.

Ia menambahkan bahwa prototipe aplikasi TCF Indonesia ini sudah dapat diuji coba. Haula mengharapkan DJP akan melanjutkan pengembangan TCF ini apalagi DJP mempunyai resource yang lebih besar.

Perwakilan Pertamina Palti Ferdrico T.H. Siahaan juga meyakinkan bahwa penerapan prinsip internal control berbasis COSO dalam TCF Indonesia akan memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Pendekatan ini juga membuka ruang komunikasi yang lebih transparan antara DJP dan korporasi melalui sistem pengendalian yang dapat diuji dan diukur,” ujar Palti

Sebagai informasi, nama tim TCF Indonesia yang diberikan penghargaan oleh DJP adalah sebagai berikut:

Tim UI:

  1. Haula Rosdiana;
  2. Sandra Aulia;
  3. Yulius Eka Agung Seputra;
  4. Andhita Yukihana Rahmayanti; dan
  5. Dewi Kartika Sari.

Tim DJP:

  1. Imam Arifin;
  2. Raden Setyadi Aris Handono;
  3. Lury Sofyan;
  4. Endra Iraman;
  5. Hana Kurniati;
  6. Atrina Ribka;
  7. Nova Sari Dewi; dan
  8. Yunita Purwa Wardhani.

Tim Pertamina:

  1. Eko Cahyadi;
  2. Muhamad Edi Hartono;
  3. Didik Suwardi; dan
  4. Nusa Saka Pradana.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *