DJP Tunjuk OpenAI jadi Pemungut Pajak PPN Sistem Elektronik
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk OpenAI OpCo, LLC, yang resmi ditetapkan pada bulan tersebut.
Selain OpenAI, terdapat tiga penunjukan baru pemungut PPN PMSE, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, dan Bespin Global. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total penerimaan dari PPN PMSE tersebut mencapai Rp34,54 triliun.
“Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC,” Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (29/12/25).
Rosmauli merinci, setoran PPN PMSE berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, kemudian Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital juga ditopang oleh pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). Hingga November 2025, penerimaan Pajak SIPP tercatat sebesar Rp3,94 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, sebesar Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, serta Rp1,09 triliun pada 2025.
Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan Pajak SIPP terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun. Kontribusi ini mencerminkan peran sistem pengadaan berbasis elektronik dalam mendukung penerimaan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Untuk diketahui, hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun. Angka tersebut berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.

Comments