DJP Sudah Kantongi Rp13,1 Triliun dari Penunggak Pajak hingga Akhir 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp13,1 triliun dari penagihan penunggak pajak hingga 31 Desember 2025. Capaian tersebut diperoleh dari penagihan terhadap Wajib Pajak besar dan menjadi bagian dari strategi DJP untuk memperkuat penerimaan negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah melakukan proses penagihan terhadap 200 penunggak pajak besar. Dari upaya tersebut, pencairan penerimaan berhasil dikumpulkan dari 124 Wajib Pajak.
“Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak terbesar, 200 terbesar sudah kami lakukan. Hasilnya sampai dengan 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 Wajib Pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Selasa (13/1/26).
Ia menegaskan bahwa untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), DJP akan melanjutkan langkah penagihan pada 2026. Upaya tersebut mencakup berbagai instrumen penagihan aktif, mulai dari penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan, hingga penyanderaan.
Sementara itu, untuk tunggakan pajak yang belum inkrah, proses hukum masih terus berjalan. Bimo menyampaikan bahwa upaya keberatan dan banding di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, akan terus bergulir hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum, keberatan banding di Pengadilan Pajak serta peninjauan kembali ke MA akan terus bergulir,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebagian setoran tunggakan pajak dilakukan melalui mekanisme cicilan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pembahasan lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski demikian, ia menilai para Wajib Pajak besar telah memahami keseriusan pemerintah dalam mengejar tunggakan tersebut.
“Yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai, mereka tau kita serius ngejar itu,” jelas Purbaya.
Utang pajak tersebut berasal dari 200 pengemplang pajak yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi pada 2025.
Terkait kemungkinan penerapan sanksi untuk mempercepat pembayaran utang pajak, Purbaya menyatakan langkah tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut bersama DJP.
“Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak [Bimo Wijayanto] saya seperti apa ininya [percepatan pembayaran utang pajak]. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun [2025],” ujarnya.

Comments