DJP Sebut “Core Tax” Sudah Administrasikan 136 Juta Faktur Pajak per 16 Maret
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem core tax telah berhasil mengadministrasikan 136.969.276 faktur pajak hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB. Faktur pajak tersebut mencakup masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025, menunjukkan bahwa implementasi sistem baru ini semakin stabil dalam mendukung kepatuhan Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diproses terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk Januari, 64.035.902 untuk Februari, dan 11.694.131 untuk Maret.
Penyempurnaan “Core Tax” untuk Optimalkan Pelayanan
DJP terus melakukan berbagai perbaikan guna meningkatkan kinerja core tax, terutama dalam mengatasi kendala yang sebelumnya terjadi dalam administrasi faktur pajak. Beberapa langkah penyempurnaan yang telah dilakukan meliputi:
- Perbaikan bug pada sistem, khususnya dalam proses unggah file berformat xml agar lebih lancar dan akurat.
- Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi penerbitan faktur pajak, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pencatatan pajak.
- Peningkatan mekanisme nota retur, agar lebih efisien dalam mengakomodasi perubahan atau pembatalan faktur pajak.
- Validasi yang lebih ketat dalam pembuatan faktur pajak kode 07, sehingga memastikan ketepatan dalam setiap transaksi yang menggunakan kode tersebut.
- Koreksi masa pajak yang tidak sesuai saat dilakukan penggantian faktur pajak, guna mencegah kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada pencatatan pajak Wajib Pajak.
- Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik serta penerbitan file PDF faktur pajak, agar lebih aman dan terverifikasi dengan baik.
- Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak, untuk meningkatkan kemudahan dalam penyimpanan dan pembacaan dokumen oleh Wajib Pajak.
- Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing), sehingga memastikan sistem tetap berjalan lancar meskipun ada lonjakan pengguna.
- Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak, guna mempercepat proses administrasi perpajakan dan meminimalkan keterlambatan.
Dengan berbagai penyempurnaan ini, DJP berharap core tax semakin optimal dalam melayani Wajib Pajak, khususnya dalam penerbitan faktur pajak yang menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan nasional.
Dwi mengimbau Wajib Pajak agar selalu mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan DJP terkait implementasi core tax serta panduan penggunaannya.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (19/3/2025).
Implementasi core tax merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta memperkuat transparansi dalam ekosistem perpajakan nasional.

Comments