DJP Sebut Baru 21 Persen Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax menjelang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun 2026. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 21 persen Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax.
Ros memastikan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 untuk pertama kalinya akan disampaikan melalui Coretax di 2026. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax merupakan syarat utama agar Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi pengganti DJPOnline ini.
“Target Wajib Pajak yang harus aktivasi [akun] Coretax kurang lebih 14 juta Wajib Pajak. Saat ini jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax sekitar 3 juta Wajib Pajak. Jadi, sekitar 21 persen [Wajib Pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax],” ungkap Ros melalui pesan singkat yang diterima Pajak.com (18/11/25).
Ia menguraikan, total 3 juta Wajib Pajak itu terdiri atas 2,5 juta Wajib Pajak orang pribadi dan lebih dari 500 ribu Wajib Pajak badan.
“Dari 2,5 juta Wajib Pajak orang pribadi yang telah melakukan aktivasi akun Coretax, tercatat hanya 1,5 juta Wajib Pajak orang pribadi [yang] telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE),” jelas Ros.
Kerugian Fatal Tidak Aktivasi Akun Coretax
Pada kesempatan yang berbeda, Ros mengingatkan kerugian fatal apabila Wajib Pajak tidak mengativasi akun Coretax, maupun tidak melakukan registrasi KO/SE.
“Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan pajak digital secara penuh serta tidak dapat menandatangani dokumen elektronik secara sah,” ungkap Ros kepada Pajak.com, pada (14/11/25).
Ia menjelaskan bahwa KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi pada dokumen di Coretax, seperti dokumen pada SPT tahunan/masa, Faktur Pajak, Bukti Potong (Bupot), dan berbagai permohonan elektronik lainnya.
“Tanpa KO/SE, dokumen digital tidak akan terbentuk di dalam sistem, sehingga Wajib Pajak berisiko mengalami keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta tidak mendapat kemudahan dan keamanan layanan pajak digital yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax,” jelas Ros.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Pajak.com akan membantu Anda melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
- Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke akun Coretax;
- Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
- Buat passphrase.
Cara Registrasi KO/SE
Berikut ini prosedur melakukan registrasi KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Masuk ke “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

Comments