DJP Pantau Wajib Pajak Potensial Hadapi Potensi “Shortfall” Penerimaan pada 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pemantauan terhadap Wajib Pajak potensial sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi shortfall atau kekurangan penerimaan negara dari pajak pada tahun 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan melalui penerapan strategi micro management dalam pengumpulan pajak untuk memastikan potensi penerimaan dapat tergali secara optimal.
Menurut Bimo, langkah pengawasan dilakukan dengan memetakan seluruh Wajib Pajak di setiap kantor wilayah (kanwil) DJP untuk mengetahui siapa yang memiliki potensi penerimaan besar serta menilai tingkat kepatuhannya.
“Upayanya kita sudah mulai micro management untuk collection. Jadi kita pantau betul semua Wajib Pajak, kita list dari semua kanwil, potensi yang paling besar siapa, kemudian kira-kira kepatuhannya seperti apa,” jelas Bimo kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/10/25).
Bimo menambahkan bahwa pihaknya berupaya mendorong optimalisasi penerimaan dengan menindaklanjuti kesenjangan kepatuhan pajak yang ditemukan dari Wajib Pajak besar. “Kemudian gap kepatuannya kita endorse untuk bisa jadi optimum, itu aja sih,” ujar Bimo.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu tengah menghadapi tantangan serius terkait potensi shortfall penerimaan pajak pada 2025. Pasalnya, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga akhir September 2025 sebesar Rp1.295,3 triliun, turun 4,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.354,9 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa total pendapatan negara hingga 30 September 2025 mencapai Rp1.863,3 triliun atau sekitar 65 persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Pendapatan negara hingga akhir September 2025 tercatat sebesar Rp1.863,3 triliun atau telah mencapai 65 persen dari outlook yang ditetapkan. Meskipun lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu secara nominal, kinerja ini terutama bersumber dari penurunan harga komoditas global yang memengaruhi penerimaan perpajakan, khususnya di sektor migas dan tambang,” jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/10/25).
Lebih lanjut, Purbaya merinci bahwa penerimaan perpajakan mencapai Rp1.516,6 triliun atau mengalami kontraksi 2,9 persen, terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun dan bea serta cukai Rp221,3 triliun.
“Penurunan harga komoditas seperti batu bara dan sawit menyebabkan penerimaan PPh Badan dan PPN dalam negeri sedikit tertahan. Namun, sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan,” ujar Purbaya.

Comments