in ,

DJP Minta Maaf, Coretax “Downtime” Hari Ini sampai Besok Kamis!

DJP Minta Maaf, Coretax “Downtime” Hari Ini sampai Besok Kamis!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta maaf karena Coretax mengalami waktu henti (downtime) pada hari ini (Rabu, 7 Januari 2026) Pukul 23.00 WIB sampai besok (Kamis, 8 Januari 2026) pukul 01.00 WIB.

DJP menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax yang mengakibatkan waktu henti (downtime). Oleh sebab itu, downtime berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode waktu henti tersebut.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Downtime dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak,” jelas DJP dalam pengumuman resminya di laman pajak.go.id, dikutip Pajak.com (7/1/26).   

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2026, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 melalui Coretax mulai 1 Januari 2026. Maka, sejak akhir tahun 2025 Wajib Pajak semakin intensif melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Berdasarkan data DJP per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, total Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.397.471. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 10.489.395. Sementara, Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 819.407, instansi pemerintah 88.448, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.

DJP mengestimasi sebanyak 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan SPT tahunan via Coretax di tahun 2026, terdiri dari 10 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 4 juta Wajib Pajak badan.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Coretax dapat berjalan dengan baik, setelah melalui dua kali uji coba dengan puluhan ribu pengguna. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dalam mendukung layanan administrasi perpajakan ke depan, termasuk menjelang periode pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Secara simultan, Purbaya berjanji bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan pada sistem perpajakan berbasis Coretax. Menurutnya, saat ini Coretax sudah dapat berfungsi dengan baik, meskipun ke depan tetap terbuka ruang penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

“Kemarin, kita sudah tes dengan 60 ribu orang login sekaligus di Coretax dan Coretax-nya bisa berjalan,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada akhir Desember 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *