in ,

DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan hingga Pengawasan Pajak 

DJP dan Ditjen Dukcapil
FOTO: P2Humas DJP

DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan hingga Pengawasan Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto bersama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), di Gedung Cakti Kantor Pusat DJP, Jakarta (30/7/25). Keduanya menyepakati penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung layanan hingga pengawasan pajak.

Bimo menjelaskan, penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Bimo memastikan bahwa DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (31/7/25).   

Bimo menguraikan bahwa kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga  DJP dan Ditjen Dukcapil Perkuat Integrasi Data Kependudukan

Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi serta kolaborasi yang telah terjalin. Bimo menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan PKS Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan.

Teguh menyatakan kesiapan Ditjen Dukcapil untuk mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia menekankan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Sejatinya, PKS antara DJP dan Ditjen Dukcapil telah disepakati sejak tahun 2018, adendum kedua dilanjutkan pada 19 Mei 2022. DJP menekankan bahwa pemanfaatan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *