DJP dan BPKM Percepat Layanan Permohonan hingga Pelaporan Insentif Pajak untuk Investasi
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto bersama Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Heldy Satrya Putera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui PKS ini DJP bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sepakat mempercepat layanan permohonan hingga pelaporan insentif pajak untuk investasi berbasis on-line.
DJP menjelaskan bahwa PKS tersebut merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP yang mengintegrasikan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), termasuk dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Dengan integrasi data tersebut, sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis web service, mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); Surat Keterangan Fiskal (SKF); serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) vokasi.
Bimo menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis kedua instansi. Bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara.
“Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (3/10/25).

Bimo menyebut, implementasi PKS antara DJP bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menunjukkan hasil nyata. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dari 103 data (semester I-2024) menjadi 151 (semester II-2024).
“Angka ini kembali meningkat 42 persen menjadi 146 data pada semester I-2025, dan bertambah lagi 40 data pada periode Juli–Agustus 2025. Tren positif ini mencerminkan manfaat konkret integrasi data,” ungkap Bimo.
Ia pun optimistis PKS ini akan memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Heldy pun menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini. Pertukaran data dan/atau informasi dengan DJP diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sendiri menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029,” sebutnya.

Comments